BLT Berau Tahun Ini tak Lagi Cair Pertriwulan, Dinsos Pilih Rapel Sekaligus Desember
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi memberikan keterangan kepada awak media. (foto : sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di
Kabupaten Berau tahun ini dipastikan mengalami perubahan pola. Jika pada
tahun-tahun sebelumnya bantuan rutin disalurkan setiap triwulan, tahun ini
seluruh bantuan justru akan diberikan sekaligus atau di rapel pada Desember
mendatang.
Perubahan skema
tersebut sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait
keterlambatan pencairan. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Berau memastikan kondisi
tersebut bukan dipicu persoalan anggaran maupun penghentian program bantuan.
Kepala Dinsos Berau,
Iswahyudi, menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya penyesuaian mekanisme
administrasi yang dinilai lebih efektif dan lebih ramah bagi kelompok penerima
bantuan. Menurutnya, mayoritas penerima BLT daerah berasal dari kelompok rentan
yang selama ini menghadapi kendala ketika harus berulang kali mengurus dokumen
pencairan.
Kelompok tersebut
meliputi lanjut usia (lansia), anak yatim piatu, serta penyandang disabilitas.
Karena itu, pemerintah daerah memilih menggabungkan seluruh jadwal penyaluran
menjadi satu kali pencairan di akhir tahun agar proses pengurusan menjadi lebih
sederhana.
“Apalagi lansia,
kemudian disabilitas itu menyulitkan mereka. Kita taruh di akhir, sekali saja
dibuat kan selesai. Mekanisme itu harus ada usulan dari mereka, kemudian usulan
dari kita,” ujar Iswahyudi.
Ia menjelaskan, dalam
mekanisme bantuan sosial daerah terdapat sejumlah tahapan administrasi yang
wajib dipenuhi penerima manfaat.
Tidak hanya menerima
dana bantuan, penerima juga diwajibkan menandatangani berita acara sebagai
bukti bantuan telah diterima secara sah. Selain itu, penerima juga harus
membuat surat pernyataan terkait penggunaan atau pemanfaatan dana bantuan yang
diterima.
Menurut Dinsos,
prosedur tersebut merupakan standar baku pengelolaan bantuan sosial daerah yang
telah memiliki dasar hukum dan wajib dijalankan. Apabila pencairan dilakukan
setiap triwulan seperti sebelumnya, maka proses administrasi tersebut harus
terus diulang beberapa kali dalam satu tahun.
Kondisi inilah yang
dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi kelompok rentan. “Karena itu
sudah standar Bansos seperti itu. Kalau memang tiap bulan buat begitu kan
kasihan mereka,” katanya.
Iswahyudi
menambahkan, pola penyaluran bantuan daerah memang berbeda dengan bantuan
sosial pemerintah pusat.
Pada bantuan pusat,
penerima umumnya tidak diwajibkan membuat laporan atau surat pernyataan
penggunaan dana setelah bantuan diterima. Sementara untuk bantuan daerah,
seluruh proses administratif tetap harus dipenuhi sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyaluran anggaran.
Di sisi lain, Dinsos
juga menegaskan bahwa BLT daerah tidak diberikan kepada seluruh lansia atau
seluruh kelompok rentan tanpa pengecualian. Program tersebut secara khusus
hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar memenuhi kriteria
penerima.
Pemerintah akan
melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima sebelum bantuan
disalurkan. Jika ditemukan penerima masih memiliki anggota keluarga dengan
kondisi ekonomi yang mampu memberikan dukungan atau nafkah, maka nama penerima
dapat dicoret dari daftar bantuan. Iswahyudi menegaskan bahwa ukuran utama
penerima bukan usia atau kondisi fisik semata, melainkan kondisi kemiskinan dan
keterbatasan ekonomi yang dialami.
“Semuanya yang
miskin, bukan semua lansia. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.
Terkait pengawasan
penggunaan bantuan, Dinsos Berau mengaku hingga saat ini belum menemukan adanya
penyalahgunaan dana BLT daerah. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan
agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan dasar penerima.
Sebagai contoh pengawasan, Iswahyudi menyinggung mekanisme bantuan sosial pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH).Menurutnya, apabila penerima bantuan pusat terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, maka penerima dapat dikenai sanksi dan tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan berikutnya.
Dengan skema baru
ini, Dinsos berharap penyaluran BLT dapat berjalan lebih sederhana, tidak
membebani kelompok rentan, dan bantuan dapat diterima secara utuh pada akhir
tahun oleh warga yang benar-benar membutuhkan. (sep/FN)