Pujasera Segera Beroperasi

img

Kawasan Pujasera Tenggarong yang akan segera beroperasi. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Deretan kios dan tenant di kawasan Pujasera Tenggarong segera diisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan proses kurasi bagi sekitar 50 tenant sebagai tahapan akhir sebelum pusat kuliner tersebut resmi beroperasi pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Muhammad Reza, mengatakan saat ini pemerintah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi, mulai dari finalisasi kerja sama dengan calon pengelola hingga penetapan nilai sewa tenant yang menjadi dasar penyusunan tarif.

Menurutnya, penentuan besaran sewa masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Setelah proses tersebut rampung, pihaknya akan membuka kurasi secara umum bagi pelaku UMKM yang ingin menempati kawasan Pujasera.

"Insya Allah pada bulan Juli kami akan membuka kurasi tenant secara umum, sehingga targetnya akhir Juli atau awal Agustus kawasan ini sudah bisa beroperasi," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, selama proses tersebut pemerintah daerah bersama calon pengelola terus mematangkan konsep operasional kawasan.

Hal itu dilakukan agar seluruh sistem pengelolaan telah siap ketika Pujasera mulai menerima pengunjung.

Selain menjadi pusat kuliner, kata dia, kawasan itu diharapkan mampu menjadi ruang promosi bagi produk-produk UMKM lokal sekaligus menghadirkan aktivitas ekonomi baru di pusat Kota Tenggarong.

Reza mengungkapkan, tarif sewa tenant nantinya tidak diberlakukan secara seragam.

Besarannya akan disesuaikan dengan jenis bangunan serta luas area usaha yang ditempati, baik berupa kios permanen maupun tenant berbentuk kontainer.

"Nilainya bervariasi sesuai ukuran tenantnya. Nanti setelah proses kurasi selesai baru akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Dalam proses kurasi, Diskop UKM akan memprioritaskan pelaku UMKM asal Tenggarong.

Selain memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha lokal, langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan identitas kuliner khas daerah di kawasan Pujasera.

Calon tenant nantinya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tenggarong, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kelengkapan legalitas usaha.

Khusus bagi pelaku usaha kuliner, lanjutnya, sertifikat halal juga menjadi salah satu dokumen yang akan menjadi bahan penilaian.

"Nanti ada persentase tertentu yang berasal dari UMKM Tenggarong. Mereka harus memiliki NIK Tenggarong, sudah memiliki NIB, dan untuk usaha kuliner tentu akan dilihat juga kelengkapan seperti sertifikat halal serta persyaratan lainnya," jelasnya.

Reza memperkirakan kawasan Pujasera akan menampung sekitar 50 tenant yang tersebar di kios bagian depan, bagian belakang, hingga tenant berbentuk kontainer.

Keberadaan puluhan tenant tersebut diharapkan mampu menciptakan pusat kuliner yang ramai sekaligus menjadi destinasi baru bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Tenggarong.

"Harapannya ada berbagai kegiatan atau event yang bisa menarik masyarakat, sehingga kawasan Pujasera menjadi hidup seperti beberapa pusat kuliner yang ada di Samarinda," pungkasnya. (kriz)