DLHK Kukar Sebut Potensi Retribusi Persampahan Bisa Tembus Rp1 Miliar

img

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut potensi penerimaan retribusi persampahan dan kebersihan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar apabila pemungutannya dioptimalkan.

Potensi tersebut berasal dari berbagai objek retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perusahaan, hingga penyelenggara kegiatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan optimalisasi retribusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini penerimaan dari sektor persampahan masih belum maksimal karena pemungutan baru menjangkau sebagian kecil wajib retribusi.

"Menurut BPK, potensi retribusi persampahan dan kebersihan di Kukar jika dimaksimalkan, termasuk dari sektor perusahaan, bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. Karena itu kami dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi kebersihan dan persampahan," ujarnya saat di temui di Kantor DLHK Kukar, Tenggarong pada Kamis (10/7/2026).

Tri menjelaskan, pada 2025 realisasi penerimaan retribusi persampahan dan kebersihan mencapai sekitar Rp66 juta dari target Rp100 juta.

Capaian tersebut masih jauh dari potensi yang ada karena saat itu pemungutan lebih banyak menyasar OPD, sementara perusahaan, dunia usaha, dan rumah tangga belum tersentuh secara optimal.

Memasuki 2026, DLHK masih mengedepankan sosialisasi sebelum melakukan penagihan secara menyeluruh.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami ketentuan yang diatur dalam perda sebelum penerapannya dilakukan secara lebih luas.

Meski masih dalam tahap sosialisasi, sejumlah wajib retribusi telah menunjukkan kepatuhan dengan melakukan pembayaran atas inisiatif sendiri.

Hingga kini, tercatat tiga pihak yang telah memenuhi kewajiban tersebut, yakni penyelenggara Car Free Day, Simpang Odah Etam, dan PT Adi Mitra Baratama Nusantara (ABN).

"Padahal kami belum melayangkan surat secara resmi, tetapi mereka merasa itu merupakan kewajiban mereka sehingga berinisiatif membayar lebih dahulu. Bahkan PT ABN langsung membayar retribusi untuk satu tahun. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya," ucapnya.

DLHK menilai kepatuhan para wajib retribusi tersebut menjadi sinyal positif terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Ke depan, sosialisasi akan diperluas kepada perusahaan, pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, hingga rumah tangga yang menjadi objek retribusi.

Selain menyasar perusahaan dan tempat usaha, setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah juga akan diingatkan mengenai kewajiban membayar retribusi kebersihan.

Untuk penyelenggaraan kegiatan, besaran retribusi sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan rumah tangga dikenakan tarif mulai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan sesuai ketentuan.

"Kalau suatu kegiatan mengumpulkan banyak massa tentu juga menghasilkan sampah yang harus dikelola. Retribusinya hanya sekitar Rp100 ribu per hari. Nominalnya memang tidak besar, tetapi kalau seluruh potensi itu bisa dihimpun, tentu akan menambah PAD sekaligus meningkatkan pelayanan persampahan di Kukar," tandasnya. (kriz)