Izin Dicabut, Pengurus Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Keberatan

img

Jajaran Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman bersama dengan Kuasa Hukum. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Sebrang menyatakan keberatan atas pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Modern Ibadurrahman melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026.

Keberatan tersebut disampaikan jajaran yayasan saat ditemui di kawasan Pondok Modern Ibadurrahman, Selasa (14/7/2026).

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadly El Udwany, mengatakan pihaknya memandang keputusan pencabutan NSP diterbitkan ketika proses hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik masih berjalan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tidak semestinya langsung dikaitkan dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.

"Pencabutan nomor statistik pesantren yang terjadi menunjukkan adanya keganjalan-keganjalan, di mana seharusnya perbuatan oknum tidaklah menggeneralisasi untuk dikaitkan dengan kelembagaan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, yayasan juga menilai terdapat sejumlah tahapan administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mulai dari penyampaian surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pergantian pimpinan pondok, hingga rapat koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2026.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut awalnya membahas penguatan sinergi, peningkatan pemahaman bersama, dukungan terhadap penanganan perkara, serta penyusunan langkah koordinatif.

Namun, pembahasan di lapangan dinilai bergeser hingga muncul komitmen untuk menutup pondok pesantren.

"Proses hukum terkait kasus yang terjadi baru saja dimulai dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka menurut hemat kami, ini adalah cacat administrasi," ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur, Sadly menyebut pencabutan NSP memberikan dampak luas terhadap aktivitas pendidikan di lingkungan pondok, mulai dari tenaga pendidik hingga para wali santri.

"Pencabutan nomor statistik pesantren yang seketika karena desas-desus kasus yang dalam upaya hukum saja baru dimulai memberikan dampak yang sangat masif, yakni mengganggu perekonomian dan psikologis para guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, memberikan keresahan kepada wali santri yang memilih tetap bertahan, serta membuat keberlangsungan sarana prasarana menjadi nonfungsional," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman, Ainul Hurry, mengatakan pondok pesantren yang telah berdiri selama 33 tahun memiliki kontribusi dalam mencetak generasi Qur'ani yang kini mengabdi di berbagai daerah di Indonesia.

"Pondok Modern Ibadurrahman memiliki kontribusi nyata dalam mencetak kader umat. Tiga puluh tiga tahun berdiri tidak pernah ecek-ecek untuk melahirkan generasi Qurani yang kini telah tersebar hingga ke pelosok Nusantara," kata dia.

Ia menegaskan yayasan tidak menghalangi proses hukum terhadap pihak yang sedang berperkara.

Sebaliknya, lembaga mendukung agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Desas-desus kasus yang terjadi bukanlah semata untuk dikaitkan dengan kelembagaan kami, silakan tegakkan keadilan terkait kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Kami justru mendukung sepenuhnya proses hukum yang baru saja dimulai," ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dapat dibedakan dengan keberlangsungan lembaga pendidikan yang selama ini tetap menjalankan fungsi pendidikan bagi para santri.

"Apabila di Pengadilan mendapat inkrah bersalah, maka hukumlah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Indra P, mengatakan keberatan yang diajukan yayasan difokuskan pada aspek administrasi penerbitan Surat Keputusan pencabutan NSP.

"Jadi terkait dasar pencabutan SK, menurut kami pencabutan SK tersebut didasarkan pada tuduhan-tuduhan yang dalam hal ini proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami menyoroti dari sisi administrasinya, bahwa menurut kami terdapat cacat prosedur," kata Indra.

Ia menilai, sekalipun nantinya perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, kedudukan individu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga.

"Seandainya pun nanti perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, tetap tidak bisa dijadikan satu kesatuan. Kedudukan personal tidak bisa disatukan dengan kedudukan lembaga. Itu yang menjadi pandangan kami," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren, bukan langsung mengambil langkah penutupan.

"Menurut kami, seharusnya dilakukan perbaikan, bukan penutupan. Faktanya, yang terjadi saat ini masih berupa dugaan karena proses hukumnya masih berjalan. Seharusnya ini menjadi bahan evaluasi, apakah upaya-upaya pencegahan sebelumnya sudah dilakukan atau belum," tutupnya. (kriz)