DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan BPHTB untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: DPRD Kota Balikpapan kembali mendorong para pengusaha properti dan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar segera melakukan pelunasan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,58 triliun.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan hal itu usai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (15/7/2026).

Menurut Budiono, pelunasan BPHTB tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli properti.

“BPHTB ini harus segera diselesaikan agar nantinya tidak menjadi kendala dalam proses transaksi jual beli. Jika terus ditunda, sesuai ketentuan yang berlaku, beban yang harus dibayar bisa semakin besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 1.200 unit apartemen dan rumah yang belum melakukan proses balik nama dan pelunasan BPHTB.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan data yang diterima DPRD, baru sekitar 200 unit yang telah memenuhi kewajibannya. Artinya, masih ada sekitar 1.000 unit yang belum menyelesaikan pembayaran pajak tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mencermati adanya perubahan tipe maupun bentuk bangunan pada sejumlah perumahan yang berpotensi memengaruhi kewajiban perpajakan.

Untuk itu, DPRD berencana memanggil para pengembang yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban BPHTB mereka.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada para pengembang yang belum melunasi BPHTB. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan optimalisasi PAD Kota Balikpapan,” tegas Budiono.(mid)