DPRD Minta Penertiban Truk-truk Bertonase Besar, Dishub Akui Terkendala Kewenangan Dalam Memberikan Tindakan
Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar
yang masih melintas pada jam-jam sibuk di Kecamatan Teluk Bayur kembali menjadi
sorotan masyarakat. Keberadaan truk-truk tersebut dinilai tidak hanya
mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan
keselamatan pengguna jalan karena kerap menimbulkan titik buta (blind spot)
yang berpotensi memicu kecelakaan.
Keluhan warga bukan
tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, truk-truk berukuran besar masih
terlihat melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat. Bahkan, sebagian
kendaraan diketahui parkir di bahu jalan maupun mengantre di area Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga memakan sebagian badan jalan dan
mengurangi ruang gerak kendaraan lain.
Kondisi tersebut
dinilai semakin berbahaya ketika pengendara hendak mendahului kendaraan besar
atau keluar dari persimpangan. Ukuran kendaraan yang mendominasi badan jalan
membuat jarak pandang pengendara menjadi terbatas, sehingga risiko kecelakaan
lalu lintas meningkat, terutama pada jam-jam dengan volume kendaraan yang
tinggi.
Selain persoalan
keselamatan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam
operasional kendaraan angkutan berat. Berdasarkan aturan yang berlaku,
kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hari atau
setelah pukul 22.00 WITA agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus
lalu lintas di kawasan perkotaan.
Namun di lapangan,
kendaraan-kendaraan tersebut masih kerap dijumpai beroperasi pada siang hingga
sore hari. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas
pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di
wilayah Teluk Bayur.
Menanggapi keluhan
tersebut, Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penertiban
terhadap kendaraan angkutan besar terus dilakukan oleh pihak terkait.
Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan maupun menghalangi akses jalan
harus segera ditindak agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
"Ini sering
dilakukan penertiban, jangan sampai menutup jalan,” ujar Dedi saat diwawancarai
baru-baru ini.
Meski demikian,
penertiban yang dilakukan sejauh ini dinilai belum memberikan efek jera.
Pasalnya, kendaraan bertonase besar masih terus ditemukan melintas maupun
parkir di sejumlah titik yang menjadi keluhan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, mengungkapkan bahwa pemerintah
daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. Ia menjelaskan, ruas
jalan yang menjadi lokasi aktivitas kendaraan tersebut berstatus jalan nasional
sehingga kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat, bukan
pemerintah Kabupaten.
"Hanya
penertiban. Kalau sanksi bukan wilayah kami, jalan nasional," jelas
Rusnan.
Pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa persoalan kendaraan angkutan berat di Teluk Bayur tidak hanya
berkaitan dengan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan jam operasional,
tetapi juga menyangkut kewenangan antar instansi dalam melakukan penegakan
hukum.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Balai Pengelola Jalan Nasional, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran tidak terus berulang dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.
Bagi warga Teluk
Bayur, persoalan ini bukan lagi sekadar kemacetan akibat antrean kendaraan
angkutan besar. Yang lebih penting adalah terciptanya rasa aman saat berkendara
di jalan raya tanpa harus dihantui risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase
besar yang masih beroperasi di luar ketentuan. (sep/FN/Advertorial)