Polres Berau Wajibkan Pengawalan Kendaraan Berat, Jembatan Vital Tak Boleh Lagi Jadi Taruhan

img

 POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur menjadi perhatian serius Polres Berau. Menyikapi tingginya mobilitas kendaraan alat berat dan truk berdimensi besar yang melintasi kawasan perkotaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau kini mewajibkan setiap kendaraan dengan dimensi lebar maupun muatan khusus mendapat pengawalan langsung dari personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).

 

Kebijakan tersebut bukan sekadar pengamanan perjalanan kendaraan berat, tetapi merupakan langkah preventif untuk mencegah kemacetan, meminimalisir risiko kecelakaan, sekaligus menjaga kondisi jembatan dan ruas jalan yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas masyarakat dan distribusi logistik di Kabupaten Berau.

 

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh personel di lapangan dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

 

"Terkait hal ini saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, setiap ada kendaraan alat berat ataupun kendaraan yang memiliki dimensi lebar, wajib mendapat pengawalan dari anggota Polantas," tegas AKP Rhondy belum lama ini.

 

Menurutnya, kendaraan berdimensi besar memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding kendaraan biasa, terutama saat melintasi ruas jalan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan perjalanan kendaraan tersebut berlangsung aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. AKP Rhondy menjelaskan, terdapat beberapa alasan utama mengapa pengawalan kendaraan berat menjadi keharusan.

 

Yang pertama adalah memastikan kendaraan melintas di jalur yang sesuai dengan kelas jalan. Hal ini penting agar kendaraan bertonase besar tidak melewati ruas jalan maupun jembatan yang memiliki keterbatasan daya dukung, sehingga potensi kerusakan infrastruktur dapat ditekan sejak dini.

 

Selain itu, pengawalan juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya personel Polantas yang mengawal, rekayasa lalu lintas dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kepadatan kendaraan di titik-titik tertentu.

 

"Kalau memang terjadi antrean kendaraan, anggota yang mengawal bisa langsung mengatur arus lalu lintas sehingga kemacetan tidak sampai meluas," ujarnya.

 

Fungsi lainnya, lanjut Rhondy, adalah mempercepat penanganan apabila kendaraan mengalami gangguan teknis atau mogok di tengah perjalanan. Kondisi seperti ini kerap menjadi pemicu kemacetan panjang apabila tidak segera ditangani.

 

"Ketika kendaraan mengalami trouble di jalan, anggota sudah berada di lokasi sehingga penanganan pertama bisa langsung dilakukan. Dengan begitu arus lalu lintas tetap berjalan dan aktivitas masyarakat tidak terganggu," katanya.

 

Polres Berau juga memberi perhatian khusus terhadap sejumlah jalur vital yang setiap hari dilalui kendaraan logistik bertonase besar. Dua di antaranya adalah Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung, yang menjadi akses utama menuju Kecamatan Sambaliung dan Gunung Tabur.


Kedua jembatan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas akan terus diperketat untuk menghindari beban berlebih yang berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi.

 

Langkah tersebut juga menjadi bentuk antisipasi agar mobilitas masyarakat tidak terganggu apabila sewaktu-waktu terjadi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang melintas tidak sesuai ketentuan.

 

AKP Rhondy menegaskan, menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar pengawasan kendaraan berat dapat berjalan maksimal. Menurutnya, Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam penyediaan rambu-rambu, pengaturan kelas jalan serta manajemen lalu lintas. Sementara Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewenangan terhadap pemeliharaan maupun perbaikan jalan dan jembatan.

 

"Pada dasarnya pengawasan dan penertiban ini harus kita lakukan bersama. Tidak hanya Polantas, tetapi juga melibatkan Dishub terkait rambu-rambu dan pembagian kelas jalan, serta Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan perbaikan jalan," jelasnya.

 

Ia berharap kolaborasi antarinstansi tersebut mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur dapat terus terjaga.

 

Dalam kesempatan itu, AKP Rhondy juga menyoroti masih adanya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang nekat melintas di kawasan perkotaan. Ia menjelaskan, saat ini Korlantas Polri masih berada pada tahap sosialisasi nasional terkait penertiban kendaraan ODOL. Meski penegakan hukum secara penuh baru akan diterapkan pada 2027, para pengusaha angkutan maupun pengemudi diminta tidak menunggu hingga aturan diberlakukan secara tegas.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta menjaga umur infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.

 

"Kami mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.

 

Sebagai bagian dari upaya preventif, Polres Berau juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas kendaraan berat yang dinilai membahayakan.

 

Apabila masyarakat menemukan kendaraan dengan muatan berlebih, dimensi tidak sesuai, atau mengganggu keselamatan lalu lintas, laporan dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 Polres Berau.

 

"Manfaatkan Hotline 110 Polres Berau. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dan tindak lanjuti secepat mungkin," pungkas AKP Rhondy.

Dengan langkah tersebut, Polres Berau berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya mengutamakan kelancaran mobilitas, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan infrastruktur daerah agar tetap aman dan layak digunakan dalam jangka panjang. (sep/FN)