Di Balik Zat Adiktif Kratom, Akademisi UWGM Samarinda Ungkap Potensi Ekonomi hingga Pasar Ekspor

img

Wakil Rektor III UWGM Samarinda, Dr. Suyanto. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kratom tak hanya menjadi perhatian karena kandungan zat adiktifnya. Di balik itu, tanaman yang mulai ramai dibudidayakan di Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyimpan peluang ekonomi hingga pasar luar negeri. 

Wakil Rektor III Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Dr. Suyanto, melihat potensi tersebut perlu mendapat ruang untuk berkembang dengan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Kratom atau dalam bahasa latin Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 


Daunnya mengandung sejumlah senyawa aktif, terutama mitraginin dan 7-hidroksimitraginin, yang bekerja pada sistem saraf dan menjadi salah satu alasan pemanfaatannya mendapat perhatian dari sisi kesehatan maupun regulasi.

Namun di sisi ekonomi, kratom telah berkembang menjadi komoditas perdagangan. 

Daunnya dapat dipasarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari daun segar, daun kering, remahan hingga bubuk hasil olahan dengan nilai jual berbeda berdasarkan kualitas, bentuk produk dan tujuan pasar.

Di Kukar, geliat komoditas ini terbilang cukup besar, produksi kratom yang masuk dalam rantai perdagangan disebut dapat mencapai kisaran 200 hingga 300 ton per bulan. 

Jika dirata-ratakan secara matematis, jumlah tersebut setara sekitar 6,7 hingga 10 ton per hari, meski angka itu bukan berarti jumlah produksi pabrik setiap harinya.

Harga jual kratom juga bervariasi pada setiap mata rantai perdagangan. Nilainya berbeda antara daun yang dibeli langsung dari petani dengan produk yang telah dikeringkan maupun diolah menjadi bubuk untuk memenuhi spesifikasi pasar. 

Karena itu, semakin jauh proses pengolahannya, semakin besar pula peluang terciptanya nilai tambah dari komoditas tersebut.

Suyanto mengatakan, karakteristik kratom membuat tanaman tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

“Kalau dari pandangan kita, kratom itu memang dari sisi zat ada, tetapi dari sisi ekonomi juga memiliki nilai yang sangat tinggi,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews saat dihububgi pada Selasa (21/7/2026).

Perkembangan budidaya dan perdagangan kratom kemudian memunculkan kebutuhan akan aturan yang dapat menjadi pegangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Tinggal nanti memastikan dari sisi hukumnya. Di sinilah nanti Perda berperan untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Menurut Suyanto, pengalaman negara lain dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan terhadap komoditas tersebut.

“Kalau kita berkaca dari Thailand, di sana kratom justru sudah menjadi produk yang dilegalkan dengan aturan-aturan yang ketat,” ungkapnya.

Ia menilai peluang dari tanaman tersebut juga relevan di tengah upaya mencari sumber ekonomi baru yang tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif.

“Harapannya, negara kita yang selama ini banyak mengandalkan sumber daya alam tidak terbarukan, bisa mulai melihat potensi ini,” tuturnya.

Di Kukar, geliat ekonomi kratom disebut telah bergerak lebih jauh dari sekadar budidaya. 

Aktivitas pengolahan telah berkembang dan terhubung dengan pasar internasional.

“Bahkan di daerah kita, di Tenggarong Seberang, sudah ada perusahaan yang melakukan produksi dan produknya sudah diekspor ke luar negeri,” sebutnya.

Keberadaan aktivitas tersebut membuka ruang agar masyarakat di sekitar sentra budidaya tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memperoleh manfaat lebih besar dari berkembangnya rantai usaha kratom.

“Tujuannya adalah bagaimana nanti ada pembinaan terhadap petani, kemudian bagaimana memenuhi regulasi dalam menghasilkan produknya, sehingga ke depan bisa memberikan keuntungan yang maksimal bagi petani kita,” jelasnya.

Namun, perkembangan budidaya di tingkat masyarakat juga membawa konsekuensi yang perlu diantisipasi sejak awal. 

Menurut Suyanto, petani harus memiliki kejelasan mengenai posisi mereka ketika memilih kratom sebagai komoditas yang dibudidayakan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menanam, kemudian justru khawatir akan ditangkap. Karena itu harus diberikan kepastian,” tegasnya.

Dengan aturan yang jelas, pengembangan kratom diharapkan tidak berjalan tanpa arah. 

Pemerintah dinilai perlu menentukan batas yang tegas antara peluang pemanfaatan ekonomi dengan aspek pengawasan terhadap kandungan dan penggunaannya.

“Negara juga harus memberikan kepastian dan dukungan terkait hal tersebut,” pungkasnya. (kriz)