Polres Kukar Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba
TENGGARONG-
Prestasi kembali diraih Polres Kukar dengan menangkap 11 tersangka pengedar
Narkoba di wilayah Kukar, periode 01-17 Januari 2020, dari 11 tersangka
tersebut salah satunya resedivis yang baru dua bulan bebas dari penjara.
"Kami
berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar narkoba, dari Sembilan laporang
dengan barang bukti 38,4 gram paket shabu, dan 6 butir pil ekstasi, pipet, uang
Rp 4,3 juta serta hp para tersangka," jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias
Susanto Nugroho, yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi, Senin(20/01/2020) sore,
di Mapolres Kukar.
Andrias
menyebut, bahkan dari 11 tersangka tersebut, ada seorang resedivis yang
ketangkapan kembali, setelah dua bulan bebas dari penjara, kembali menjalani
sebagai pengedar Narkoba.
"Untuk yang
resedivis berinisial NN, dan juga yang paling tua umurnya," jelasnya.
Dari 11
tersangka yang ditangkap, semuanya ber KTP Kukar, dan narkoba yang didapat dari
Samarinda. Kukar masih menjadi ladang nikmat untuk peredaran Narkoba. Semua
tersangka masih menganggur dan tidak tahan dengan godaan bisnis narkoba.
"Dari 38,4
gram shabu dan 6 ekstasi, ini akan merusak generasi dari ketergantungan narkoba
sebanyak 228 orang," ujarnya.
Polres Kukar
tidak henti-hentinya mengajak kepada masyarakat, untuk memberikan informasi
kecurigaan, apabila ada oknum pengedar narkoba.
"Setiap
laporan yang masuk ke kami, pasti kami tindak lanjuti, sebagai bentuk komitmen
pemberantasan narkoba di Kukar, keamanan saksi pasti kita
jamin,"ungkapnya.(and/poskotakaltimnews.com)