Pedagang Liar di Pasar Induk Sangatta Ditertibkan

img

SANGATTA -  Pasar Induk Sangatta (PIS) di Kecamatan Sangatta Utara merupakan pasar tradisional semi modern yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten, guna meningkatkan derajat perekonomian rakyat hingga merepresentasikan kemajuan pola perdagangan di Kutai Timur.

Karena  daerah ini merupakan kawasan penyangga strategis untuk jalur lintas Provinsi Kalimantan Timur hingga Provinsi Kalimantan Utara, tentu membutuhkan perjuangan untuk mewujudkan citra diri sebagai daerah yang berkembang maju dalam bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dan jelas perlu dukungan seluruh pihak baik itu pemerintah, swasta, hingga masyrakat luas dalam mewujudkannya.

Terkait soal penertiban pedagang liar di Jl Dayung, pihak Disperindag Kutim telah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait pada Rabu siang (22/1/2020), agar penertiban dapat berjalan dengan lancar dan memunculkan solusi-solusi yang cerdas serta berdampak baik bagi pedagang-pedagang itu sendiri.

Kepala Disperindag Kutim H. Zaini didampingi Kepala UPT Pasar Induk Sangatta (PIS) Bohari menerangkan bahwa kegiatan rapat ini tidak saja diikuti oleh OPD serta pihak Kepolisian.  Namun juga diikuti oleh perwakilan pedagang-pedagang ayam serta juga Ketua Asosiasi Pedagang PIS yakni Darlis.

Dalam kesempatan tersebut para pedagang mengusulkan  agar tidak ada lagi pedagang liar di sepanjang Jalan Dayung, Sangatta Utara, agar ada keadilan dalam hal penempatan pusat perbelanjaan tradisional yang terpusat dan teratur.

"Tujuan utama menertibkan pedagang liar dalam hal ini pedagang ayam diluar PIS di Jl Dayung, adalah untuk mengendalikan harga ayam agar tidak terjadi persaingan harga. Awal mulanya ada protes dari pedagang ayam di PIS, karena pedagang ayam diluar menjual lebih murah. Hal ini wajar karena meraka tidak menyewa kios, seperti pedagang di pasar," ungkap  Kadisperindag.

Belum lagi soal pembeli yang langsung ke pedagang-pedagang liar, tanpa perlu meninggalkan kendaraan. Dan itu jelas menyebabkan menurunnya omzet pedagang di pasar. Sehingga pihak Disperindag mencoba mencarikan solusi yang baik untuk para pedagang-pedagang liar maupun juga pedagang di PIS.

"Pedagang liar tadi diberikan pemahaman dan mereka akan mengambil formulir, sehingga bagi mereka yang belum memiliki lapak dapat memilikinya. Bahkan perlu diketahui, ada juga pedagang liar yang ternyata memiliki lapak, namun juga berjualan diluar PIS.  Maka kami tertibkan dan melakukan sosialisasi pada para pedagang liar tersebut," jelasnya.

Sweeping akan dilakukan usai batas waktu yang diberikan usai, hal ini bukan hanya soal penertiban namun juga soal dampak limbah sisa ayam yang berpengaruh terhadap lingkungan warga. Dimana dalam beberapa waktu terakhir muncul aduan terkait hal itu, namun memang diakui terkait limbah sisa merupakan porsi dari Badan Lingkungan Hidup.

Kepala UPT PIS Bohari menambahkan, untuk penempatan bagi pedagang-pedagang ayam liar di Jl Dayung masih dapat tertampung pada lapak-lapak yang ada di pasar induk. Sehingga jika berangkat dari esok hingga batas waktu akhir yang disepakati berakhir, para pedagang ayam diluar pasar sudah dapat berjualan di dalam pasar.nd/poskotakaltimnews.com