Pedagang Liar di Pasar Induk Sangatta Ditertibkan
SANGATTA - Pasar Induk Sangatta (PIS) di Kecamatan
Sangatta Utara merupakan pasar tradisional semi modern yang dibangun oleh
Pemerintah Kabupaten, guna meningkatkan derajat perekonomian rakyat hingga
merepresentasikan kemajuan pola perdagangan di Kutai Timur.
Karena
daerah ini merupakan kawasan penyangga strategis untuk jalur lintas
Provinsi Kalimantan Timur hingga Provinsi Kalimantan Utara, tentu membutuhkan
perjuangan untuk mewujudkan citra diri sebagai daerah yang berkembang maju dalam
bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dan jelas
perlu dukungan seluruh pihak baik itu pemerintah, swasta, hingga masyrakat luas
dalam mewujudkannya.
Terkait soal penertiban pedagang liar di
Jl Dayung, pihak Disperindag Kutim telah melakukan rapat dengan pihak-pihak
terkait pada Rabu siang (22/1/2020), agar penertiban dapat berjalan dengan
lancar dan memunculkan solusi-solusi yang cerdas serta berdampak baik bagi
pedagang-pedagang itu sendiri.
Kepala Disperindag Kutim H. Zaini
didampingi Kepala UPT Pasar Induk Sangatta (PIS) Bohari menerangkan bahwa
kegiatan rapat ini tidak saja diikuti oleh OPD serta pihak Kepolisian. Namun juga diikuti oleh perwakilan
pedagang-pedagang ayam serta juga Ketua Asosiasi Pedagang PIS yakni Darlis.
Dalam kesempatan tersebut para pedagang
mengusulkan agar tidak ada lagi pedagang
liar di sepanjang Jalan Dayung, Sangatta Utara, agar ada keadilan dalam hal
penempatan pusat perbelanjaan tradisional yang terpusat dan teratur.
"Tujuan utama menertibkan pedagang
liar dalam hal ini pedagang ayam diluar PIS di Jl Dayung, adalah untuk
mengendalikan harga ayam agar tidak terjadi persaingan harga. Awal mulanya ada
protes dari pedagang ayam di PIS, karena pedagang ayam diluar menjual lebih
murah. Hal ini wajar karena meraka tidak menyewa kios, seperti pedagang di
pasar," ungkap Kadisperindag.
Belum lagi soal pembeli yang langsung ke
pedagang-pedagang liar, tanpa perlu meninggalkan kendaraan. Dan itu jelas
menyebabkan menurunnya omzet pedagang di pasar. Sehingga pihak Disperindag
mencoba mencarikan solusi yang baik untuk para pedagang-pedagang liar maupun
juga pedagang di PIS.
"Pedagang liar tadi diberikan
pemahaman dan mereka akan mengambil formulir, sehingga bagi mereka yang belum
memiliki lapak dapat memilikinya. Bahkan perlu diketahui, ada juga pedagang
liar yang ternyata memiliki lapak, namun juga berjualan diluar PIS. Maka kami tertibkan dan melakukan sosialisasi
pada para pedagang liar tersebut," jelasnya.
Sweeping akan dilakukan usai batas waktu
yang diberikan usai, hal ini bukan hanya soal penertiban namun juga soal dampak
limbah sisa ayam yang berpengaruh terhadap lingkungan warga. Dimana dalam
beberapa waktu terakhir muncul aduan terkait hal itu, namun memang diakui
terkait limbah sisa merupakan porsi dari Badan Lingkungan Hidup.
Kepala UPT PIS Bohari menambahkan, untuk
penempatan bagi pedagang-pedagang ayam liar di Jl Dayung masih dapat tertampung
pada lapak-lapak yang ada di pasar induk. Sehingga jika berangkat dari esok
hingga batas waktu akhir yang disepakati berakhir, para pedagang ayam diluar
pasar sudah dapat berjualan di dalam pasar.nd/poskotakaltimnews.com