Pengembangan Kasus Honorarium Guru Non-ASN, Rumah Eks Honorer Disdikbud Kukar Digeledah
Tim gabungan Subdit
Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kukar terlihat
sedang memasuki rumah orang tua mantan tenaga honorer Disdikbud di Jalan Danau
Melintang, Kelurahan Melayu, Rabu (5/8/2025). (foto : Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penyidikan dugaan kasus korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.
Dalam pengembangan
perkara tersebut, tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit
Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan
Timur bersama Polres Kukar menggeledah rumah orang tua mantan tenaga honorer
Disdikbud di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong,
Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan
tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah perkara dugaan
korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN resmi ditingkatkan ke tahap
penyidikan pada 2 Juli 2026.
Langkah itu dilakukan
penyidik untuk menelusuri dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan
perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun, tim penyidik mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 15.12 Wita
dan menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 22.30 Wita.
Ketua RT 24 Kelurahan
Melayu, Aji Sofyan, mengatakan dirinya diminta mendampingi jalannya
penggeledahan sebagai saksi.
Ia menyebut, selama
penggeledahan penyidik tidak menjelaskan secara rinci perkara yang ditangani
dan hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak
pidana korupsi.
"Yang saya
dengar dari petugas hanya disebutkan terkait tipikor. Saya sendiri tidak
mengetahui secara rinci kasusnya. Saya hanya diminta mendampingi dan
menyaksikan pemeriksaan," ujarnya.
Sofyan menjelaskan
rumah yang digeledah merupakan milik orang tua O.
Ia menyebut bahwa O
memang pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Disdikbud Kukar, namun telah
lama tidak lagi bertugas di instansi tersebut.
Saat ini, kata dia,
diketahui O bekerja di sektor swasta dan turut membantu usaha pertambangan
milik mertuanya.
Selama proses
pemeriksaan, penyidik disebut memfokuskan penggeledahan pada dua kamar yang
berada di lantai bawah rumah.
Berdasarkan
pengetahuannya, kamar tersebut sudah tidak lagi ditempati secara aktif oleh O.
"Yang berada di
rumah saat itu adalah ibunya, saudaranya, dan iparnya. Setahu saya, dua kamar
yang diperiksa itu sudah tidak ditempati secara aktif," kata dia.
Selain memeriksa
sejumlah ruangan, penyidik juga mengamankan beberapa barang dari dalam rumah.
Sofyan mengaku
melihat sebuah laptop dan sejumlah dokumen dibawa keluar oleh petugas setelah
seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.
"Yang saya lihat
hanya sebuah laptop dan beberapa berkas yang dimasukkan ke dalam tas,"
ungkapnya.
Ia memastikan seluruh
proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif.
Selama mendampingi
kegiatan tersebut, dirinya juga tidak dimintai keterangan sebagai saksi dalam
perkara, melainkan hanya menyaksikan jalannya pemeriksaan.
"Suasananya aman
dan tidak ada keributan. Saya tidak diperiksa atau ditanya secara khusus. Saya
hanya diminta menjadi saksi atas kegiatan pemeriksaan tersebut," tutupnya.
Usai menyelesaikan
penggeledahan, tim gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama
Polres Kukar langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada
awak media.
Pihak kepolisian juga
belum menyampaikan hasil penggeledahan, termasuk barang-barang yang diamankan
maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium
guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.
Sementara itu, Kasi
Humas Polres Kukar IPTU Maryono saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum
memperoleh informasi lengkap mengenai kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, laporan terkait kegiatan itu masih dalam proses pelimpahan sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.
"Ini dilimpahkan
ke kami laporannya, saya juga belum dapat informasi lengkapnya,"
tandasnya. (Kriz)