Kekeringan Mulai Picu Retakan Tanah, Muara Muntai Waspadai Bencana Longsor

img

Pemerintah Kecamatan Muara Muntai saat meninjau lokasi retakan tanah akibat kemarau di Desa Muara Muntai Ilir. (Doc. Pemerintah Kecamatan Muara Muntai)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kekeringan akibat kemarau panjang yang berlangsung di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai memicu retakan pada tanah di sejumlah kawasan tepian sungai.

 

Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat mewaspadai potensi terjadinya bencana longsor, terutama jika hujan kembali turun setelah tanah mengalami kekeringan cukup lama.

 

Camat Muara Muntai, Mulyadi, mengatakan karakter wilayah yang didominasi permukiman di sepanjang sungai membuat perubahan struktur tanah perlu diperiksa.

 

Saat ini, tiga titik menjadi perhatian, yakni satu lokasi di Pulau Harapan dan dua titik di Muara Muntai Ilir.

 

“Yang saya khawatirkan sebenarnya tanah longsor. Muara Muntai ini rata-rata berada di pinggir sungai, jadi saya sekarang mau ke Pulau Harapan dan beberapa titik lainnya untuk melihat apakah ada pergerakan tanah di sana,” ujarnya saat di konfirmasi pada Selasa (12/8/2026).

 

Menurutnya, retakan muncul setelah tanah mengalami kekeringan akibat cuaca panas yang berlangsung cukup lama.

 

Ancaman justru dikhawatirkan meningkat ketika hujan datang karena air dapat masuk ke celah tanah yang telah merekah.

 

“Kalau ada hujan, tanah yang sudah retak itu bisa berubah kondisinya. Makanya kami perlu melihat langsung supaya tahu sejauh mana kerawanannya,” sebutnya.

 

Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah. 

 

Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pengecekan lapangan untuk melihat kondisi jalan dan kawasan yang berpotensi terdampak.

 

“Batuq itu sudah terjadi longsor. Untuk Pulau Harapan satu titik dan Muara Muntai Ilir dua titik yang sekarang kami pantau. Kami berharap tim segera turun untuk melihat kondisi sebenarnya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris BPBD Kukar, Aspianur Sandi, mengatakan perubahan kondisi tanah di kawasan sungai harus dilihat bersama faktor pengikisan, beban bangunan, serta posisi jalan dan rumah warga.

 

Perubahan debit dan arus dapat menyebabkan bagian bawah tanah terkikis sehingga memengaruhi kestabilan permukaan.

 

“Kalau bagian bawah terkikis, sementara di atasnya ada beban seperti rumah atau jalan, itu tentu harus diperhitungkan. Karena itu tim perlu melihat bagian mana yang masih aman dan mana yang perlu diantisipasi,” ujarnya.

 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan akses jalan atau kawasan tertentu tidak lagi aman, pemerintah dapat memasang rambu, memberikan peringatan kepada masyarakat, hingga menyiapkan jalur alternatif.

 

Ia menyebut kebutuhan penanganan dapat dikategorikan mendesak apabila kondisi tersebut telah mengancam kebutuhan dasar masyarakat.

 

Dalam situasi seperti itu, pemerintah memiliki mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan.

“BTT itu digunakan kalau memang sudah masuk kebutuhan mendesak. Jadi tidak setiap kondisi kekeringan otomatis menggunakan BTT. Kita harus melihat dampaknya, tingkat kebutuhannya, dan hasil kajian di lapangan,” pungkasnya. (Kriz)