Peringatan HUT RI ke-81, Bupati dan DPRD Kukar Bicara Makna Kemerdekaan di Tengah Tekanan Ekonomi

img

Pengibaran bendera merah putih dalam rangka Peringatan HUT RI ke-81 di Kukar. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi momentum bagi Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani untuk berbicara tentang makna kemerdekaan di tengah persoalan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.

 

Upacara yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Kukar pada Senin (17/8/2026), berlangsung khidmat meski peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di bawah cuaca yang terik.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kukar, unsur Forkopimda,  Ayahanda Sultan, Kapolres Kukar, Dandim 0906/Kukar, para tamu undangan serta peserta upacara.

 

Bagi pemerintah daerah, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada perayaan, tetapi harus diterjemahkan dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat.

 

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, semangat kemerdekaan harus menjadi energi bagi pemerintah daerah untuk terus membangun Kukar dengan orientasi pada kemandirian.

 

“Kita menginginkan Kukar yang bisa berdiri di atas kaki sendiri, yang mampu membiayai dirinya sendiri. Semangat itulah yang menjadi motivasi dan hikmah di balik perayaan 17 Agustus ke-81,” ujarnya.

 

Kemandirian tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, tetapi juga dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat agar tetap bergerak.

 

Salah satu yang menjadi perhatian ialah penguatan UMKM dan daya beli masyarakat.

 

Ia menyebut pemerintah daerah berupaya menciptakan kegiatan ekonomi di berbagai kecamatan agar geliat perekonomian tidak hanya terkonsentrasi di Tenggarong.

 

“Misalnya, pada momen-momen tertentu, seperti malam minggu di setiap kecamatan, kita berupaya menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bisa memacu aktivitas perekonomian di masing-masing kecamatan,” tuturnya.

 

Upaya menjaga aktivitas ekonomi juga berkaitan dengan persoalan PHK yang sebelumnya menjadi perhatian di Kukar.

 

Ia menyebut pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan setelah RKAB mulai mendapatkan kejelasan.

 

Ia berharap kondisi tersebut dapat mengurangi potensi PHK, sementara pekerja yang sudah terlanjur terkena PHK dapat kembali bekerja apabila aktivitas perusahaan berjalan kembali.

 

“Ketika RKAB ini sudah ada kejelasan dan keluar, maka proses pemutusan hubungan kerja tidak dilaksanakan. Kalau sudah terlanjur dilaksanakan, pekerja akan dipanggil kembali untuk bekerja,” jelasnya.

 

Di sisi lain, ia menilai penguatan ekonomi masyarakat tetap diperlukan agar warga tidak hanya mengandalkan pekerjaan dari sektor perusahaan.

 

Pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain ketika menghadapi perubahan kondisi pekerjaan.

 

Karena itu, ia menempatkan pengisian kemerdekaan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada daerah.

 

Menurutnya, kondisi yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sebanding dengan perjuangan generasi sebelumnya.

 

“Apa yang kita alami hari ini tidak seberapa dibandingkan dengan perjuangan para pejuang terdahulu. Artinya, hari ini tugas kita adalah bagaimana caranya mengisi kemerdekaan ini,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani melihat makna kemerdekaan dari sisi pemenuhan hak masyarakat.

 

Ia menilai persoalan fiskal daerah dan adanya dana yang belum tersalurkan perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berujung pada ketidakadilan.

 

“Kemerdekaan itu sebenarnya bebas dari ketidakadilan,” tuturnya.

 

Ia menilai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak daerah atas dana bagi hasil, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemerdekaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Artinya, melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk hak dana bagi hasil, tentu mencerminkan kemerdekaan, bukan penjajahan,” tegasnya.

 

Menurutnya, kemerdekaan juga harus tercermin dalam pengelolaan APBD, proses penganggaran hingga pembuatan regulasi.

 

Karena itu, ia menilai setiap kebijakan harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama.

 

“Merdeka itu berarti merdeka dari ketidakadilan, merdeka dari penindasan, dan bagaimana hak-hak rakyat menjadi kunci utama untuk diperjuangkan,” ujarnya.

 

Di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan perhatian, ia juga menilai peran pihak ketiga, stakeholder dan perusahaan perlu dioptimalkan.

 

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR) dan zakat disebut dapat menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat.

 

“Di situ ada hak terkait PPM, hak terkait CSR, hak terkait zakat, dan hak terkait bagaimana perusahaan itu bisa mengabdi serta membangun masyarakat. Itu salah satu yang bisa kita lakukan,” kata dia.

 

Namun, dukungan perusahaan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas sumber daya alam yang dimiliki daerah.

 

Ia menilai hak tersebut merupakan bagian penting yang harus diperjuangkan.

 

“Tetapi di sisi lain, hak rakyat terkait dengan sumber daya alamnya itu menjadi hak mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh pemerintah pusat. Kembalikan hak itu kepada daerah supaya makna kemerdekaan ini benar-benar kita junjung tinggi,” tegasnya.

 

Ia menilai peringatan HUT RI ke-81 menjadi momentum untuk memastikan kemerdekaan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar hadir melalui keadilan dan terpenuhinya hak masyarakat.

 

“Bahasanya memang merdeka, tetapi di sana-sini masih ada yang perlu dimerdekakan. Oleh karena itu, makna kemerdekaan ini harus kita junjung tinggi. Kita pastikan tidak boleh ada ketidakadilan dan tidak boleh ada hak-hak yang kira-kira menjadi masalah karena tidak sampai kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Kriz)