1.062 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 28 Orang Langsung Bebas

img

Usai melaksanakan Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat memberikan SK Remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 1.062 warga binaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan 28 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

 

Penyerahan SK remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin (17/8/2026), dengan penerima berasal dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.

 

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, sekaligus bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

 

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, remisi diharapkan menjadi tambahan semangat bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

 

“Harapan kami, remisi yang diberikan ini dapat menambah semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, kecerdasan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus dimanfaatkan sebagai proses perubahan agar warga binaan memiliki kesiapan ketika kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

 

“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita, dengan pembinaan yang dilakukan di sini, warga binaan bisa menjadi semakin lebih baik dan siap untuk memberikan kontribusi nyata ketika mereka bebas dan kembali bergabung dengan masyarakat,” ucapnya.

 

Untuk memperkuat proses tersebut, Pemkab Kukar juga menyiapkan rencana pembinaan lanjutan bagi warga binaan.

 

Ia menyebut, tahun depan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembangunan tempat pembinaan yang dapat ditempatkan di luar Lapas.

 

“Kita juga akan memberikan peralatan yang dibutuhkan. Nanti kami akan berkolaborasi lebih lanjut. Untuk tahun depan, rencananya kita akan menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab kita di Lapas Perempuan,” jelasnya.

 

Setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut, Pemkab Kukar akan melihat kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melanjutkan rencana pembangunan tempat pembinaan.

 

“Kalau dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap untuk membangun, tentu kita akan menindaklanjuti pembangunan tersebut,” tuturnya.

 

Dari tiga satuan pemasyarakatan yang menerima remisi, jumlah penerima terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Tenggarong.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, dari total 1.359 penghuni, sebanyak 726 warga binaan mendapatkan remisi.

 

Rinciannya, sebanyak 701 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 25 orang menerima Remisi Umum II.

 

“Khusus untuk Lapas Tenggarong, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 701 orang, kemudian Remisi Umum II sebanyak 25 orang,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan.

 

Selain remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan 70 warga binaan untuk mendapatkan amnesti.

 

Namun, pihak lapas masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait jumlah yang nantinya disetujui dan ditetapkan.

 

“Kemarin kami mengusulkan sebanyak 70 orang, tetapi berapa yang nantinya disetujui dan ditetapkan, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata dia.

 

Ia menegaskan, pihak lapas hanya melakukan pengusulan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan keputusan pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden.

 

Sementara itu, pemberian remisi juga dirasakan warga binaan perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.

 

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Riva Dilyanti mengatakan, sebanyak 278 warga binaan perempuan mendapatkan remisi, terdiri dari 272 penerima Remisi Umum I dan enam penerima Remisi Umum II.

 

“Enam orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya secara ketentuan bisa langsung bebas. Namun, yang benar-benar langsung bebas hari ini hanya dua orang. Karena empat orang lainnya masih menjalani subsidair,” jelasnya.

 

Untuk usulan amnesti, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengajukan sekitar 40 warga binaan.

 

Pengusulan dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah kategori dan persyaratan yang berlaku.

 

“Memang tidak banyak karena ada persyaratan tertentu, termasuk batas usia dan kriteria lainnya yang harus dipenuhi untuk dapat diusulkan mendapatkan amnesti,” ujarnya.

 

Jika di Lapas Perempuan terdapat dua warga binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, maka satuan pemasyarakatan khusus anak juga mencatat satu anak binaan yang memperoleh hak serupa.

 

Kepala LPKA Kelas II Tenggarong Zulhendri mengatakan, sebanyak 58 anak binaan diusulkan mendapatkan remisi.

 

Dari jumlah tersebut, satu orang mendapatkan remisi sekaligus langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

 

“Untuk yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini sebanyak satu orang,” ujarnya.

 

Saat ini, jumlah penghuni LPKA Kelas II Tenggarong sebanyak 69 orang, dengan bebasnya satu anak binaan tersebut, jumlah penghuni berkurang menjadi 68 orang.

 

Selain remisi, LPKA Kelas II Tenggarong juga mengusulkan dua anak binaan untuk mendapatkan amnesti.

 

“Untuk amnesti, kami mengusulkan dua orang, tetapi saat ini masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Kriz)