Dugaan Komunikasi Bernada Pelecehan oleh Oknum Guru Terhadap Murid, Pemkab Kukar Ingin Diproses Sesuai Hukum
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah.
(Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sudah sebulan seorang pelajar siswi SMP di Kecamatan Tenggarong tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah, setelah muncul dugaan komunikasi bernada pelecehan verbal dari seorang oknum guru melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kemudian
bergulir ke kepolisian dan kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara (Pemkab Kukar).
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya
tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penanganan internal sekolah.
“Saya ingin yang
bersangkutan ini diproses secara hukum. Kita serahkan ini ke pihak berwajib,”
ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Di luar proses hukum,
Disdikbud Kukar turut mengambil langkah internal dengan mempertimbangkan
pemindahan sementara guru tersebut dari lingkungan sekolah.
“Sambil menunggu
pembuktian dari pihak APH, kami akan melakukan langkah-langkah. Salah satunya
barangkali nanti akan kami pindahkan ke koordinator wilayah kami Tenggarong,”
tuturnya.
Ia menyebut keputusan
mengenai status dan sanksi guru akan mengikuti hasil proses hukum.
Disdikbud Kukar juga
telah menyiapkan penanganan administratif apabila terdapat kepastian mengenai
pelanggaran yang dilakukan.
“Ketika ada memang
kepastian terkait dengan itu secara sah yang bersangkutan ini melakukan
tindakan yang dapat dideskripsikan secara prosedur dan pembuktiannya, berarti
kan antara penegak hukum yang bergerak,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati
Kukar, Aulia Rahman Basri mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai
perkara tersebut. Ia akan meminta informasi dan data sebelum menentukan langkah
lebih lanjut.
“Saya belum menerima
informasi tersebut, tapi nanti kami cari tahu, bisa minta informasi dan data,”
tuturnya.
Meski baru menerima
informasi awal, ia menyatakan sikap pemerintah daerah akan tegas apabila hasil
pemeriksaan membuktikan adanya pelecehan seksual.
Ia bahkan menyebut
pemecatan sebagai sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang terbukti
melakukan pelanggaran.
“Kalau itu benar kita
pecat guru tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung
dugaan komunikasi melalui WhatsApp antara guru dan murid di luar konteks
sekolah.
Menurutnya, isi
percakapan perlu dilihat secara menyeluruh sebelum ditentukan apakah masuk
kategori pelanggaran.
“Tapi harus kita
lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah terkategori
pelecehan seksual kita harus tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan
tindakan yang terbukti sebagai pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dalam
lingkungan pendidikan.
“Sanksi terberat
dipecat. Yang begitu nggak bisa ditoleran, itu termasuk sudah pelanggaran,”
pungkasnya. (Kriz)