Dugaan Komunikasi Bernada Pelecehan oleh Oknum Guru Terhadap Murid, Pemkab Kukar Ingin Diproses Sesuai Hukum

img

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sudah sebulan seorang pelajar siswi SMP di Kecamatan Tenggarong tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah, setelah muncul dugaan komunikasi bernada pelecehan verbal dari seorang oknum guru melalui pesan WhatsApp.

 

Kasus ini kemudian bergulir ke kepolisian dan kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penanganan internal sekolah.

 

“Saya ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum. Kita serahkan ini ke pihak berwajib,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

 

Di luar proses hukum, Disdikbud Kukar turut mengambil langkah internal dengan mempertimbangkan pemindahan sementara guru tersebut dari lingkungan sekolah.

 

“Sambil menunggu pembuktian dari pihak APH, kami akan melakukan langkah-langkah. Salah satunya barangkali nanti akan kami pindahkan ke koordinator wilayah kami Tenggarong,” tuturnya.

 

Ia menyebut keputusan mengenai status dan sanksi guru akan mengikuti hasil proses hukum.

 

Disdikbud Kukar juga telah menyiapkan penanganan administratif apabila terdapat kepastian mengenai pelanggaran yang dilakukan.

 

“Ketika ada memang kepastian terkait dengan itu secara sah yang bersangkutan ini melakukan tindakan yang dapat dideskripsikan secara prosedur dan pembuktiannya, berarti kan antara penegak hukum yang bergerak,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkara tersebut. Ia akan meminta informasi dan data sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

 

“Saya belum menerima informasi tersebut, tapi nanti kami cari tahu, bisa minta informasi dan data,” tuturnya.

 

Meski baru menerima informasi awal, ia menyatakan sikap pemerintah daerah akan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelecehan seksual.

 

Ia bahkan menyebut pemecatan sebagai sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Kalau itu benar kita pecat guru tersebut,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung dugaan komunikasi melalui WhatsApp antara guru dan murid di luar konteks sekolah.

 

Menurutnya, isi percakapan perlu dilihat secara menyeluruh sebelum ditentukan apakah masuk kategori pelanggaran.

 

“Tapi harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah terkategori pelecehan seksual kita harus tegas,” ujarnya.

 

Ia menegaskan tindakan yang terbukti sebagai pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

 

“Sanksi terberat dipecat. Yang begitu nggak bisa ditoleran, itu termasuk sudah pelanggaran,” pungkasnya. (Kriz)