Polres Kutim Bekuk 2 Pengedar Sabu
SANGATTA – Sat
Reskoba Polres kutai Timur,berhasil amankan
Dua pengedar narkotika jenis sabu , di Jl Yos Sudarso IV Gg Azizah RT 49
Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Dari tangan AHO alias Batok dan IMA alias
Nuel berhasil diamankan 1,68 gram sabu dengan plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutai
Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu oleh Sat Res Narkoba
Polres pada Kamis (23/1/2020) malam, tepatnya pukul 23.30 Wita.
"Benar
keduanya telah diamankan oleh anggota, di Jl Yos Sudarso IV di Gg Azizah Rt 49
Teluk Lingga, dengan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet kaca, 3 buah hand
phone, dan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan narkoba," tegas
Kasat Reskoba.
Bahkan ketika
pihak kepolisian melakukan penggeledahan, kedua tersangka sempat mencoba
membuang barang bukti untuk mengelabui, namun berhasil ditemukan saat dilakukan
penggeledaan dan pemeriksaan lebih jauh.
Yakni sabu seberat 1,68 gram dalam 5 buah poket kecil di samping kamar
mandi rumah, adapun pipet kacanya dibuanh didepan rumah.
Dua tersangka
tersebut beserta barang bukti telah
dibawa ke Markas Komando Polres Kutim, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini baik tersangkan Batok dan Nuel dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika," ujar Iptu Chandra
Buana.nd/poskotakaltimnews.com