Diskoperindag Dorong Pelaku UMKM Lindungi Produk Lewat HaKI
Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Di tengah persaingan usaha yang semakin
ketat, memiliki produk yang unik dan kreatif menjadi salah satu modal penting untuk
menarik perhatian pasar. Karya yang lahir dari ide dan kreativitas pelaku UMKM
juga perlu mendapat perlindungan agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah
dimanfaatkan pihak lain.
Karena itu pemerintah
daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)
Kabupaten Berau, mendorong pelaku UMKM agar mulai memberikan perlindungan
terhadap produk maupun karya kreatif yang mereka hasilkan melalui Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI).
Kepala Diskoperindag
Kabupaten Berau, Eva Yunita, mengatakan perlindungan terhadap karya kreatif
merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM. Menurutnya, produk
yang dihasilkan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan hasil
kreativitas yang patut mendapatkan perlindungan hukum.
“Para pelaku UMKM ini
menciptakan suatu hal yang kreatif dari mereka. Itu merupakan karya kreatif dan
tentunya harus ada perlindungan hukum mengenai hak cipta,” ujar Eva baru-baru
ini di Kantornya Jalan Murjani.
Menurut Eva, ketika
sebuah produk lahir dari kreativitas pelaku usaha, maka karya tersebut memiliki
nilai yang perlu dijaga. Karena itu, kesadaran mengenai pentingnya HaKI
diharapkan tidak hanya muncul ketika sebuah produk sudah dikenal luas di
pasaran, tetapi sejak pelaku UMKM mulai mengembangkan dan memasarkan hasil
karyanya.
Untuk mendukung upaya
tersebut, Diskoperindag Berau memfasilitasi pelaku UMKM yang
ingin mengurus hak cipta atas produk atau karya yang mereka hasilkan. Langkah itu menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk
membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan atas karya kreatif mereka.
Dengan adanya
pendampingan, pelaku UMKM diharapkan tidak merasa kesulitan ketika ingin
mengurus perlindungan hak atas produknya. “Fasilitasi hak cipta itu ada di
Diskoperindag. Kami terus mengumumkan bahwa teman-teman silakan jika memang
berminat,” kata Eva.
Kabar baiknya,
fasilitasi pengurusan hak cipta tersebut diupayakan secara gratis bagi pelaku
UMKM. Meski demikian, Eva mengakui jumlah penerima fasilitasi setiap tahunnya
tidak dapat diberikan tanpa batas karena tetap menyesuaikan dengan kemampuan
anggaran yang tersedia.
“Setiap tahun
anggarannya terbatas, tidak terlalu banyak yang disediakan, tetapi ini kami
upayakan gratis bagi UMKM,” terangnya.
Eva pun mengajak para
pelaku UMKM untuk tidak ragu mengusulkan produk atau karya yang dinilai
memiliki nilai kreativitas dan berpotensi mendapatkan perlindungan hak cipta.
Menurutnya,
Diskoperindag secara rutin menyampaikan informasi mengenai program fasilitasi
tersebut kepada pelaku UMKM. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pelaku
usaha yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengusulan perlindungan karya.
“Setiap tahun ada di
kami dan biasanya tetap kami umumkan kepada teman-teman UMKM. Jika ada yang
berminat mengusulkan haknya bagi produk mereka, silakan, kami siap dampingi,”
tandasnya.
Dengan adanya difasilitasi
dan pendampingan dari Diskoperindag Berau, pelaku UMKM diharapkan semakin
terbuka terhadap pentingnya HaKI. Karya yang dibuat dengan ide, kreativitas,
dan kerja keras tidak hanya diharapkan mampu menembus pasar, tetapi juga
memiliki perlindungan yang jelas. (sep/FN)