Kabut Asap Karhutla Mulai Ganggu Aktivitas Sekolah di Berau, Siswa hingga Guru Wajib Bermasker dan KBM di Luar Kelas Ditiadakan

img

Ilustrasi pelajar Sekolah diwajibkan untuk mengenakan masker.


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di Kabupaten Berau. Di tengah kondisi udara yang tercemar asap, keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga pendidik menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.

 

Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun mengambil langkah antisipasi. Kadisdik Berau, Mardiatul Idalisah,   menyampaikan kepada seluruh siswa, guru, Kepala Sekolah, hingga tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

 

Tak hanya itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) di luar ruang kelas juga ditiadakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Berau Nomor 800/2978/Umpeg-Disdik, tertanggal 20 Agustus 2026.

 

“Surat edaran yang kami tanda tangani ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Berau,” ungkapnya.

 

Dalam surat itu juga disebutkan, kondisi cuaca ekstrem El Nino serta peristiwa Karhutla yang berdampak di sejumlah wilayah Kabupaten Berau menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kondisi udara yang terdampak asap membuat aktivitas pendidikan perlu disesuaikan.

 

“Sekolah diminta tetap memperhatikan keberlangsungan pembelajaran, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan faktor kesehatan warga sekolah,” tukasnya.

 

Ada tiga poin utama yang harus dilaksanakan satuan pendidikan. Pertama, seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker, baik ketika berada di dalam ruang kelas maupun saat berada di luar kelas Kedua, sekolah diminta tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap paparan asap secara langsung. Ketiga, warga sekolah diminta memperbanyak konsumsi air putih. Khusus siswa, diwajibkan membawa tumbler berisi air putih selama mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

 

Kebijakan tersebut menjadi bentuk kewaspadaan pemerintah daerah menyusul dampak Karhutla yang mulai menyentuh aktivitas masyarakat, termasuk sektor Pendidikan.

 

Bagi para siswa, kondisi ini membuat aktivitas belajar tidak lagi berlangsung seperti biasanya. Penggunaan masker menjadi kewajiban, sementara kegiatan di luar kelas harus dihentikan untuk sementara sebagai langkah pencegahan.

 

Disdik Berau meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.

Di tengah ancaman kabut asap, kegiatan pendidikan di Berau tetap berjalan. Namun, kali ini sekolah tidak hanya dituntut menjaga proses belajar tetap berlangsung, tetapi juga memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi siswa dan tenaga pendidik. (sep/FN)