Datang Minta Tempat Tinggal dan Pekerjaan, Pria di Muara Kaman Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan

img

Pelaku VN saat diamankan di Polsek Muara Kaman. (Doc. Polres Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Awalnya datang meminta tempat tinggal dan pekerjaan, VN (34) justru diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan yang telah menolongnya di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/8/2026).

 

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengatakan, kejadian bermula sehari sebelum peristiwa di mana VN datang ke rumah korban dengan meminta makanan, minuman, serta tempat tinggal karena mengaku membutuhkan pekerjaan.

 

Korban yang merasa iba kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan VN menginap.

 

Pada hari kejadian, korban bersama anggota keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja.

 

“Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

 

Setelah berada di kebun, anggota keluarga korban pergi membeli kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok. Korban kemudian berada di sekitar pondok bersama VN.

 

Sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok, VN diduga melakukan tindakan seksual secara paksa.

 

“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Selanjutnya, korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali,” jelasnya.

 

Sekitar pukul 11.30 WITA, anggota keluarga korban tiba di lokasi. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

 

Selanjutnya, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

 

Warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan VN yang saat itu masih berada di kawasan kebun kelapa sawit.

 

VN selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Kaman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hoodie warna ungu, satu lembar celana training warna hijau, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar baju kaos warna biru, serta satu bilah parang.

 

Herwin menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

 

“Polsek Muara Kaman berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, VN dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Kriz)