Bakar di Lima Titik Demi Buka Lahan Sawit, Api tak Terkendali Hingga Melalap 12 Hektare, Polisi Menetapkan Pelaku Jadi Tersangka
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menunjukkan foto lahan yang terbakar dan barang bukti lainnya dalam dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026). foto; Sep/fn
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Seorang
pria BS diduga sengaja membakar lahan di lima titik dengan harapan proses
pembukaan lahan untuk kelapa sawit menjadi lebih mudah. Namun akibat cuaca dan
angin kencang, api justru lepas kendali hingga meluas dan menghanguskan sekitar
12 hektare lahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut
kini berbuntut ke proses hukum. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Polres
Berau pun menetapkan BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran
lahan secara sengaja di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolres Berau AKBP
Ridho Tri Putranto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika Satgas Karhutla
menemukan titik api saat melakukan patroli pada Sabtu (8/8/2026) lalu.
“Pada Sabtu, 8
Agustus 2026, anggota Satgas menemukan titik api dan langsung melakukan
pemadaman bersama tim gabungan dari KPHP, BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta
relawan Manggala Agni,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Setelah kobaran api
berhasil dikendalikan, polisi tidak berhenti pada upaya pemadaman. Petugas
bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap
penyebab kebakaran.
Dari hasil
penyelidikan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti yang mengarah pada
dugaan bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan untuk kepentingan clearing atau
pembukaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit. Tak
hanya dilakukan di satu lokasi, pembakaran disebut dilakukan di lima titik
berbeda.
“BS membakar lahan
secara sengaja di lima titik berbeda dengan harapan tanah menjadi subur untuk
ditanami sawit. Namun, akibat faktor cuaca dan angin kencang, api tidak
terkendali dan meluas,” ungkap Ridho.
Api yang semula
ditujukan untuk membantu proses pembukaan lahan tersebut akhirnya justru
menimbulkan dampak lebih besar. Polisi mencatat sekitar 12 hektare lahan
terbakar, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Lokasi kebakaran
diketahui berada di dalam area konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang
bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Ridho mengatakan, pihak
perusahaan juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Meski BS telah
ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti. Polisi masih membuka
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyidik, kata Ridho,
tengah mendalami apakah pembakaran dilakukan atas inisiatif tersangka sendiri
atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah.
“Saat ini kami masih
mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual yang
menyuruh tersangka. Jika ada indikasi perintah dari pihak lain, pasti akan kami
tindak tegas,” tegasnya.
Atas dugaan
perbuatannya, BS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik
juga menerapkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KUHP, serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi
perhatian karena pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan, tetapi
justru berujung pada kebakaran yang meluas. Polisi masih terus mendalami
perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut
bertanggung jawab. (sep/FN)