Sebagian Besar Wilayah Masih Kawasan Hutan, Pengelolaan Lahan di Bukit Pariaman Terkendala
Suasana RDP antara komisi I DPRD Kukar dengan pihak terkait membahas kawasan hutan Desa Bukit Pariaman. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Aktivitas masyarakat di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih berhadapan dengan persoalan status kawasan. Dari sekitar 16 ribu hektare luas wilayah desa, sekitar 13 ribu hektare disebut masuk kawasan hutan.
Status tersebut berdampak
pada ruang gerak masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola lahan, termasuk
untuk perkebunan dan pembangunan fasilitas pendukung.
Persoalan itu dibahas
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pemerintah desa
dan pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kukar,
Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan kawasan tersebut mencuat setelah
pembahasan RDP sebelumnya mengenai persoalan limbah.
Dari pembahasan itu,
muncul informasi mengenai luas kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Bukit
Pariaman.
“Jadi, permasalahan ini
berawal dari RDP sebelumnya yang terkait persoalan limbah. Dari situ kemudian
muncul informasi mengenai persoalan kawasan yang ternyata tidak sedikit. Ada
sekitar 13 ribu hektare dari total 16 ribu hektare,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan
tersebut perlu mendapat perhatian karena sebagian kawasan telah lama dihuni dan
dikelola masyarakat.
Diketahui, warga Bukit
Pariaman telah bermukim sejak 1982. Di Dusun Berambai, masyarakat dari suku
Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh juga telah bermukim dan bertani sejak puluhan
tahun lalu.
Sebagian warga telah
memiliki sertifikat hak milik (SHM), sedangkan warga lainnya masih menghadapi
kendala dalam memperoleh legalitas lahan.
Kondisi tersebut membuat
DPRD Kukar memandang perlu adanya langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan
status kawasan.
“Untuk melegalkan lahan
masing-masing, masyarakat masih menghadapi kendala. Kami akan berkomunikasi
dengan tim terkait dan pemerintah untuk membentuk tim secepatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD Kukar
akan mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami akan mengawal proses
ini sampai ke Kementerian Kehutanan, karena memang kewenangan akhirnya berada
di Kementerian Kehutanan. Dari kementerian itulah nantinya keputusan terkait
persoalan ini akan ditentukan,” kata dia.
Dari sisi pemerintah desa,
Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi mengatakan, persoalan status kawasan
sebenarnya telah dibahas sejak sekitar 2020 bersama Balai Pemantapan Kawasan
Hutan (BPKH).
Menurutnya, sejumlah
wilayah yang kini masuk kawasan hutan telah lebih dulu berkembang menjadi
permukiman.
Salah satunya Dusun
Berambai yang telah menjadi permukiman sejak 1990-an.
“Di sana juga sudah terbit
SHM atau sertifikat hak milik yang diprogramkan melalui Transmigrasi Swakarsa
Mandiri (TSM) pada tahun 1995 hingga 1996,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan SHM
tersebut menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi antara status kawasan
kehutanan dengan data pertanahan.
Pemerintah desa
mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut
kemudian tercatat sebagai kawasan hutan.
“Dari situlah kami melihat
adanya ketidaksinkronan antara dinas dengan BPN, khususnya antara Dinas
Kehutanan dan BPN. Itu yang kami harapkan dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ia menyebut, persoalan
kawasan tidak hanya berdampak pada permukiman, masyarakat yang ingin
mengembangkan perkebunan di luar permukiman juga menghadapi kendala karena
lahan yang mereka kelola berada dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut,
lanjutnya, turut berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas umum.
Ia menceritakan bahwa
pemerintah desa pernah mengupayakan pembangunan jalan untuk mendukung aktivitas
masyarakat Dusun Berambai, khususnya agar hasil pertanian dapat lebih mudah
dibawa keluar. Namun, rencana tersebut terbentur status kawasan.
Menurutnya, kondisi itu
membuat masyarakat tidak leluasa mengembangkan lahan yang telah mereka kelola.
Bahkan, kata dia,
masyarakat dapat berhadapan dengan ancaman sanksi ketika beraktivitas di lahan
yang masuk kawasan hutan.
Karena itu, pemerintah
desa berharap ada penyelesaian yang jelas terhadap status kawasan di
wilayahnya.
Terlebih, Bukit Pariaman
telah berstatus desa definitif dan memiliki rencana pemekaran wilayah.
“Kami mengharapkan kawasan
hutan tidak ada lagi di Desa Bukit Pariaman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Adat
Dayak Lundayeh Desa Bukit Pariaman, Yuliyus Hasan mengatakan, luas kawasan
kehutanan yang berada di wilayah desa membuat ruang masyarakat untuk mengelola
lahan menjadi terbatas.
Menurutnya, pemerintah
desa bersama pemerintah daerah perlu membentuk tim untuk mengajukan hak
masyarakat sekaligus memetakan kawasan yang memungkinkan untuk dilepaskan dari
status kehutanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut
diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini
menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
Selain untuk berkebun,
kepastian status lahan juga dibutuhkan agar proses administrasi pertanahan
dapat berjalan.
Ia berharap penyelesaian
persoalan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam
mengelola lahan sekaligus memastikan pembangunan desa tidak terus terbentur
status kawasan.
“Tujuannya supaya
masyarakat bisa hidup tenang, damai, dan lahannya dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar hak
masyarakat, termasuk hak garap dan legalitas lahan, dapat kembali memiliki
kepastian sehingga warga tidak ragu mengembangkan lahan yang telah dikelola
selama bertahun-tahun.
“Keinginan kami adalah mengembalikan hak masyarakat, termasuk hak garap masyarakat. Supaya surat-menyurat dan legalitas lahan dapat diterbitkan seperti semula, termasuk sertifikat dan hak garap, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa mengelola lahannya untuk berkebun,” tutupnya. (kriz)