Cegah Antrean Panjang, Pemkot Balikpapan Atur Waktu Pengisian Pertalite dan Biosolar
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pengaturan baru dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengaturan mencakup
pelayanan Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, waktu pengisian,
hingga penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Balikpapan
Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat
koordinasi antara Pemerintah Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian
dilanjutkan dalam rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berdasarkan
sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk
serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi
pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Salah satu pengaturan baru
diterapkan di SPBU 61761-03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dilayani untuk
pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda
empat baru mendapatkan pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Ketentuan serupa
diberlakukan di SPBU 61761-02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dapat mengisi
Pertalite pada pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani
pada pukul 22.00–06.00 Wita.
Pengemudi kendaraan roda
empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut juga tidak
diperbolehkan mengambil posisi antrean sebelum pukul 22.00 Wita.
Berbeda dengan dua SPBU
sebelumnya, SPBU 64761-07 Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua untuk
Pertalite.
SPBU tersebut dikhususkan
bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00
Wita.
Selain itu, Pemkot
Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan yang nantinya melayani Pertalite
khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut
yakni:
SPBU 64761-24 di Teritip,
Balikpapan Timur.
SPBU 64761-18 di Batakan,
Balikpapan Timur.
SPBU 63-73761-01 di Grand
City, Balikpapan Utara.
SPBU 64761-09 di Gunung
Bahagia, Balikpapan Selatan.
SPBU 64761-05 di Kebun
Sayur, Balikpapan Barat.
Namun, kelima SPBU
tersebut belum langsung beroperasi dengan skema baru. Pelayanan Pertalite baru
dapat dilakukan setelah memperoleh surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi
dari BPH Migas serta menjalani uji tera.
Sementara itu, SPBU di
kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Bagus menegaskan kendaraan
yang mengantre di lokasi tersebut tidak diperbolehkan mengambil posisi di bahu
maupun badan kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Pengaturan juga
diberlakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Di SPBU 64761-19 Kilometer
13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas
di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung
selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka
terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan
dengan angka terakhir pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara SPBU 64761-10
Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam.
Untuk kendaraan roda empat
pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di
Kilometer 15, ketentuan ganjil-genap juga berlaku.
Namun, terdapat
pengecualian bagi kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor
warna kuning. Kendaraan tersebut tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa
pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pemkot Balikpapan juga
mengantisipasi kondisi kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan
ganjil-genap, tetapi proses pengisian melewati pergantian tanggal.
Dalam kondisi tersebut,
kendaraan tetap mendapatkan pelayanan meskipun tanggal berubah dari ganjil
menjadi genap atau sebaliknya.
Artinya, kendaraan yang
telah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari antrean
hanya karena terjadi perubahan tanggal.
Bagus berharap pengaturan
baru tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus membuat pelayanan
BBM bersubsidi di Balikpapan lebih tertib.
Pemerintah kota juga
memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan
ditindak.
Penertiban dilakukan oleh
tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan yang
melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait
sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Pelaksanaan surat edaran
ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan
terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM
bersubsidi,” ujar Bagus.
Ia turut mengajak
masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan BBM bersubsidi.
Menurut Bagus,
keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi di
Balikpapan benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap ada peran
aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan
BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya.
Dengan aturan baru
tersebut, Pemkot Balikpapan berharap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya
mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, tetapi juga memastikan pelayanan
berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai peruntukannya.(MID)