Dua Pria Diciduk di Loa Kulu, Polisi Sita 1,68 Gram Sabu
Terbit: 7 September 2026
Dua pria yang diamankan Polsek Loa Kulu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Doc. Polsek Loa Kulu)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dua pria diamankan Polsek Loa Kulu dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Melati, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (6/9/2026) petang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat kotor 1,68 gram.
Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 6 September 2026 sekitar jam 18.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gg Melati RT 004 Desa Sepakat sering terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (7/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial NSZI, (22) dan AS, (26).
Dari AS, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram yang berada di saku celana bagian depan.
Sementara dari NSZI, dua paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana dengan berat kotor barang bukti tersebut mencapai 0,78 gram.
“Ditemukan dua buah plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram yang disimpan di dalam kotak atau bungkus rokok Faz Watermelon warna hijau merah,” jelasnya.
Selain sabu, polisi menyita sebuah korek api gas dari NSZI, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam-biru beserta kunci kontak.
“Kedua saudara tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Keduanya diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (kriz)