Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Samboja Barat Diamankan Polisi

img

NPTR dan barang bukti diamankan yang berhasil diamankan kepolisian. (Doc. Polsek Samboja Barat)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR :  Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial NPTR (22) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samboja di kediamannya, Jalan Soekarno-Hatta KM 41, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (17/9/2026) malam.

 

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

 

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah itu anggota bergerak untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi kediaman NPTR.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah, termasuk kamar yang ditempati pemuda tersebut.

 

Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi menemukan sejumlah barang di atas kasur yang disembunyikan di bawah kain seprai.

 

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan dua poket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

 

Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

 

Ia mengatakan, temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Polisi juga masih mendalami peran NPTR serta asal barang yang ditemukan dalam penggeledahan.

 

“Barang bukti yang ditemukan sudah kami amankan dan selanjutnya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

 

Saat dilakukan interogasi di lokasi, NPTR tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kepemilikan barang yang ditemukan petugas.

 

“Untuk asal barang masih kami dalami. Kami juga melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.

 

NPTR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Samboja. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

 

Dalam perkara ini, NPTR terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dugaan peredaran narkotika dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1), sedangkan kepemilikan atau penguasaan narkotika dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1).

“Penanganan perkara ini masih berjalan dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkanya. (Kriz)