Perumda Batiwakkal Berau Jadikan Monev Komisi Informasi Kaltim 2026 Momentum Memperkuat Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, saat ini menjadi perhatian Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau untuk mengikutinya.
Di tengah persiapan
memenuhi berbagai persyaratan administrasi, perusahaan daerah tersebut ingin
memastikan pelaksanaan Monev tidak berhenti pada urusan kelengkapan dokumen dan
hasil penilaian semata.
Perumda Batiwakkal
melihat Monev sebagai kesempatan untuk mengukur sekaligus memperkuat penerapan
keterbukaan informasi public informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008,terutama dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Perumda
Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengejar
penyelesaian berbagai dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti Monev.
Seluruh kelengkapan
tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni
21 September 2026.
“Penyelesaian seluruh
administrasi saat ini sedang kami kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai
jadwal,” ujar Saipul , baru-baru ini.
Menurut Saipul,
proses evaluasi yang dilakukan KI Kaltim seharusnya tidak hanya dilihat dari
sisi penilaian terhadap badan publik. Lebih penting dari itu, Monev dapat
menjadi sarana untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah
benar-benar diterapkan dalam tata kelola perusahaan.
Dari evaluasi
tersebut, kata dia, Perumda Batiwakkal dapat mengetahui berbagai aspek yang
sudah berjalan maupun bagian yang masih perlu diperbaiki.
Hal itu dinilai
penting karena keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan
dokumen, tetapi juga bagaimana informasi dapat diakses dan dimanfaatkan
masyarakat secara mudah sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Menjadi harapan
bersar proses ini bisa diketahui sejauh mana keterbukaan informasi sudah
diterapkan dan bagian mana yang masih harus kami benahi,” katanya.
Saipul juga berharap
pelaksanaan Monev dapat mendorong munculnya inovasi baru dalam pelayanan
informasi di lingkungan Perumda Batiwakkal. Bagi perusahaan, keterbukaan
informasi diharapkan tidak hanya muncul ketika badan publik menghadapi proses
evaluasi.
Prinsip tersebut
harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan diterapkan secara
berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, Monev Badan Publik 2026 bukan hanya menjadi agenda untuk mengukur kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Perumda Batiwakkal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Target yang penting bukan hanya hasil
akhirnya, tetapi bagaimana Monev ini menjadi bahan untuk terus memperbaiki
keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saipul.
(sep/FN)