Perda Bahasa dan Sastra Kutai Diterapkan, Pemkab Kukar Siapkan Buku Pembelajaran

img

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai dengan menyiapkan bahan ajar untuk satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).

 

Langkah tersebut dilakukan melalui pencetakan buku muatan lokal yang nantinya dibagikan kepada sekolah sebagai bahan pembelajaran.

 

Selain penyediaan buku, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan tenaga pendidik yang memiliki kapasitas untuk mengajarkan bahasa daerah kepada peserta didik.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan, penerapan kebijakan tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun ini setelah regulasi daerah diterbitkan.

 

Untuk tahap awal, pelaksanaannya diarahkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

 

“Yang saat ini kita gencarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (26/9/2026).

 

Ia menjelaskan, bahan ajar yang telah dicetak akan disalurkan kepada sekolah-sekolah yang menjadi sasaran.

 

Ketersediaan buku diharapkan membantu guru dalam menyampaikan materi sekaligus memberikan pedoman yang seragam dalam pelaksanaan muatan lokal.

 

“Kita sudah mencetak terkait dengan muatan lokal ini, dan itu nanti kita distribusikan ke seluruh sekolah,” ujarnya.

 

Kebijakan tersebut menempatkan Bahasa Kutai sebagai bagian dari kurikulum sekolah.

 

Dengan posisi tersebut, satuan pendidikan memiliki kewajiban memberikan materi tersebut sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

“Dari kurikulum sekolah itu maka sekolah wajib untuk mengajarkan Bahasa Kutai ini di setiap sekolah-sekolah,” jelasnya.

 

Dalam penerapannya, pemerintah daerah juga tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan ajar.

 

Kesiapan guru menjadi perhatian karena proses belajar membutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan sesuai dengan materi yang disampaikan.

 

Ia menyebut sebagian sekolah telah memiliki guru bahasa lokal. Namun, penguatan kompetensi dan pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar tetap dilakukan secara bertahap.

 

“Sebagian sekolah itu sudah memiliki guru bahasa lokal,” ungkapnya.

 

Penyiapan tenaga pengajar tersebut juga berkaitan dengan sertifikasi, pemerintah daerah perlu memastikan mereka yang mengajarkan bahasa daerah memiliki kapasitas yang sesuai sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.

 

“Kita bertahap ya, karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal,” kata dia.

 

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026, peningkatan kompetensi pendidik menjadi salah satu strategi pemerintah daerah. Pemkab Kukar dapat memfasilitasi sertifikasi melalui lembaga sertifikasi profesi.

 

Sementara apabila sertifikasi belum terpenuhi, kompetensi pendidik dapat dibuktikan melalui keterangan yang dikeluarkan Disdikbud bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Kutai Kartanegara.

 

Menurutnya, penguatan tersebut sudah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.

 

Setelah regulasi diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui penyediaan bahan ajar dan penguatan pelaksanaan di satuan pendidikan.

 

“Sudah kita lakukan, ini tahun ini sudah kita lakukan, ya Perda itu terbit, sudah kita tindak lanjuti,” tuturnya.

 

Selain pencetakan buku oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan juga diarahkan mendukung ketersediaan bahan ajar melalui sumber pembiayaan pendidikan yang tersedia sesuai ketentuan.

 

Sekolah dapat memanfaatkan dana BOSKab dan BOSP untuk memenuhi kebutuhan buku pembelajaran.

“Di sekolah-sekolah ini sudah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOSP mereka untuk membeli buku,” pungkasnya. (Adv/Kriz)