Wagub Kaltim: Tahura Bukit Soeharto Harus Dijaga Bersama

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr H Seno Aji menegaskan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi sekaligus “paru-paru Kalimantan” yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya.

Hal itu disampaikan Seno Aji saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Konservasi Bukit Tengkorak yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Kamis (1/10/2026).

“Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar,” tegas Seno.

Menurut Seno, persoalan keberadaan masyarakat di dalam kawasan Tahura tidak terlepas dari sejarah perubahan luasan kawasan. Tahura yang ditetapkan sekitar 27 ribu hektare pada 1980, kemudian berubah menjadi sekitar 64 ribu hektare pada 1987, 61 ribu hektare pada 1991, sebelum kembali menjadi sekitar 64 ribu hektare.

Perubahan tersebut, kata Seno, menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam melihat keberadaan masyarakat di kawasan Tahura.

“Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain,” ujarnya.

Karena itu, Seno menekankan bahwa langkah penertiban perlu diiringi dengan edukasi kepada masyarakat.

Terlebih, sebagian masyarakat kemungkinan belum mengetahui secara jelas status kawasan tempat mereka tinggal dan beraktivitas.

“Karena itu masyarakat harus diedukasi dengan baik,” katanya.

Seno mengakui penyelarasan status puluhan desa yang telah terbentuk dengan kawasan Tahura bukan persoalan sederhana. Untuk itu, Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama dengan OIKN maupun aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan kawasan tersebut.

Di sisi lain, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan upaya penyelamatan kawasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan konsep pembangunan IKN sebagai forest city.

Basuki menjelaskan, sekitar 50 persen kawasan IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dengan konsep tersebut, penyelamatan kawasan Tahura menjadi kepentingan bersama dan tidak hanya menjadi kewenangan OIKN.

 “Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen Tahura yang perlu diselamatkan,” ujar Basuki.

Ia menegaskan penanganan kawasan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis, sehingga upaya menjaga fungsi konservasi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak.

Sebelumnya, tim gabungan OIKN melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya kawasan Bukit Tengkorak.

Berdasarkan pendataan OIKN, ditemukan sedikitnya 225 pondok baru yang didirikan di kawasan tersebut, disertai aktivitas pembukaan kawasan hutan.

Penertiban dan penataan kawasan selanjutnya diharapkan dapat mengembalikan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis IKN.(mar)