Pelantikan Kades PAW Desa Muai, DPMD Kukar Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan
Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri saat melantik Kepala Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. (Doc.
DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program pemerintahan dan pembangunan desa hingga berakhirnya masa jabatan pada 2030.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai
Kartanegara (Kukar), Arianto, saat ditemui di Tenggarong pada Jumat
(2/10/2026), sehari setelah pelantikan.
Pelantikan
berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut, di depan
Rumah Jabatan Camat Kembang Janggut, pada Kamis (1/10/2026).
Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri melantik Kepala Desa PAW Desa Muai serta Anggota BPD PAW Desa
Kelekat dan Desa Lembah Modang Harapan.
Arianto menjelaskan,
PAW kepala desa merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang
mengalami kekosongan sebelum masa jabatan berakhir.
Mekanisme ini
dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan
kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam kasus Desa
Muai, kekosongan jabatan terjadi setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia
pada 2025.
Sementara itu, masa
jabatan kepala desa periode 2022-2030 masih menyisakan waktu lebih dari satu
tahun, kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya proses PAW.
“Apabila sisa masa
jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka dilakukan proses
pergantian antarwaktu. Karena itu, kepala desa yang terpilih kemudian kita
lantik,” jelasnya.
Secara umum, PAW
kepala desa dilakukan melalui tahapan yang melibatkan unsur masyarakat desa.
Prosesnya diawali
dengan pemberitahuan mengenai kekosongan jabatan kepala desa, kemudian
dilakukan persiapan dan pembentukan panitia pemilihan sesuai ketentuan.
Selanjutnya dilakukan
penjaringan dan penyaringan calon, sebelum calon kepala desa dipilih melalui
mekanisme musyawarah desa.
Dalam proses PAW Desa
Muai, pemilihan telah dilaksanakan pada 2 Agustus 2026.
Saili terpilih
sebagai Kepala Desa PAW setelah memperoleh 55 suara, setelah seluruh tahapan
selesai dan hasil pemilihan ditetapkan, kepala desa terpilih kemudian dilantik
untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Ia berharap kepala
desa yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan program pemerintahan dan
pembangunan yang telah berjalan.
Menurutnya,
keberlanjutan program menjadi penting karena masa jabatan masih berlangsung
hingga 2030.
“Kita berharap dengan
adanya proses tersebut, pemerintahan desa dapat segera menyesuaikan dengan
program RPJMD desa,” ujarnya.
Selain Desa Muai,
pelantikan Anggota BPD PAW Desa Kelekat dan Desa Lembah Modang Harapan juga
menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan terisinya
kembali unsur pemerintahan desa, koordinasi antara pemerintah desa dan BPD
diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Ia mengatakan bahwa
waktu yang masih tersedia hingga 2030 perlu dimanfaatkan untuk menyelesaikan
berbagai program yang telah direncanakan.
Program yang masih tertunda juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan perencanaan desa.
“Karena masih ada
sisa masa jabatan sampai tahun 2030, hal-hal yang masih tertunda dapat segera
dilaksanakan sehingga pembangunan di desa bisa berjalan lebih cepat,”
pungkasnya. (Adv/Kriz)