Ketika Hukum Adat Diakui, tapi Harus Ditulis Dulu
Oleh: Keysha Ananditya Wibowo (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
HUKUM Indonesia kini
berada di persimpangan antara kepastian dan keadilan. Hukum tertulis memberi pegangan
yang jelas bagi aparat dan warga, tetapi masyarakat juga hidup dengan aturan
yang tidak semuanya tertulis namun sangat dipatuhi. Di Kalimantan Timur,
kenyataan ini sering dijumpai. Dari komunitas masyarakat adat, banyak kelompok masyarakat masih memegang aturan adat tentang hutan, sungai,
dan tanah warisan leluhur. Pertanyaannya sederhana: ketika hukum negara dan
hukum yang hidup di masyarakat berbeda, mana yang harus diutamakan?
Selama puluhan tahun,
hukum pidana kita bertumpu pada asas legalitas formal, warisan kolonial
Belanda. Prinsipnya, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa
undang-undang tertulis yang melarangnya. Akibatnya, perbuatan yang dianggap
sangat salah oleh masyarakat adat kerap tidak dapat diproses karena tidak ada pasal
yang mengaturnya. Rasa keadilan masyarakat pun tertinggal di belakang bunyi
undang-undang.
Perubahan pun datang lewat
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengakui hukum
yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan, meski tidak diatur dalam
undang-undang tertulis. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Eugen Ehrlich,
yang membedakan hukum positif buatan negara dari living law, yakni hukum
yang benar-benar dipatuhi masyarakat tanpa perlu paksaan aparat. Pengakuan
tersebut juga memperkuat amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang
penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Pendekatan ini membuka
ruang bagi restorative justice. Hukum adat lebih mengutamakan pemulihan
hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat daripada sekadar penghukuman.
KUHP baru mulai mengakomodasi semangat itu, misalnya lewat denda adat atau
kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara. Bagi daerah dengan ikatan adat
yang masih kuat, pendekatan ini sebenarnya dekat dengan praktik
penyelesaian sengketa yang sudah lama dikenal warga.
Namun, persoalan muncul
pada cara pelaksanaannya. Pasal 2 ayat (3) KUHP menyerahkan tata cara dan
kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat kepada Peraturan Pemerintah.
Lewat PP Nomor 55 Tahun 2025, hukum adat harus lebih dahulu diidentifikasi,
dikaji, dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelum bisa menjadi
dasar pidana. Tanpa Perda, norma adat tidak punya kekuatan pidana. Di sinilah
letak dilema. Hukum adat hidup karena sifatnya yang tidak tertulis dan dapat
menyesuaikan zaman. Ketika dipaksa masuk ke dalam pasal-pasal Perda, ia
berisiko menjadi kaku dan kehilangan karakter dinamisnya. Terlebih, setiap
komunitas adat memiliki aturan dan sanksi yang berbeda, sehingga tidak mudah
dirumuskan dalam satu bentuk baku.
Bagi pembaca di Kalimantan
Timur, cerita ini bukan sesuatu yang jauh. Provinsi ini sedang berubah cepat
oleh pertambangan, perkebunan sawit, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wilayah yang diberi izin usaha atau diperuntukkan bagi pembangunan sering kali
bersinggungan dengan tanah yang oleh masyarakat setempat dipandang sebagai
ruang hidup turun-temurun. Masyarakat Dayak Wehea di Kutai Timur menjaga Hutan
Lindung Wehea dengan aturan adat mereka sendiri, tetapi pengakuan resmi sebagai
masyarakat hukum adat masih mereka tunggu. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum
yang hidup ikut menjaga alam, sementara pengakuan formal sering tertinggal di
belakangnya. Pola benturan antara izin tertulis dan hak adat seperti yang
terjadi di Toba bukan tidak mungkin terulang di sini.
Karena itu, persoalannya bukan semata pada ada atau tidaknya aturan. Pengakuan hukum adat sudah tersedia dalam konstitusi dan undang-undang. Yang menentukan adalah cara negara memperlakukan pengakuan itu. Di sisi lain, pengakuan tidak boleh menjadi cek kosong. Sanksi adat tetap harus dipastikan tidak melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan.
Setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam penyusunan Perda, dengan rumusan yang memberi ruang bagi perubahan agar hukum adat tidak membeku di atas kertas.
Kedua, menempatkan
hukum adat setara dalam proses perizinan dan penyelesaian sengketa, sehingga
hak masyarakat adat atas ruang hidupnya dihormati sebelum izin dikeluarkan,
bukan setelah konflik terjadi. Ketiga, membekali aparat penegak hukum dengan
pemahaman tentang hukum adat, sekaligus memastikan sanksi adat sejalan dengan
prinsip HAM.
Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat memang harus melangkah maju. Namun, pengakuan itu belum berarti apa-apa jika negara tetap menganggap hukumnya sendiri sebagai satu-satunya kebenaran.
Hukum yang baik tidak hanya rapi dalam teks, tetapi
juga dirasakan adil oleh orang-orang yang hidup di bawahnya. Jika tidak, hukum
adat mungkin akan diakui di atas kertas, tetapi kehilangan nyawanya di tengah
masyarakat, termasuk di Bumi Etam.(*)