3.164 Orang Terdampak PHK, Kukar Siapkan Skema Ubah Karyawan Jadi Pengusaha

img

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026 mulai memberi tekanan pada pasar kerja daerah.

 

Hingga September, tercatat 3.164 pekerja terdampak PHK, dengan sekitar 97 persen atau 3.058 orang berasal dari sektor pertambangan batu bara.

 

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi Januari hingga September 2026.

 

“September saja ini yang di-PHK 445 orang,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (5/10/2026).

 

Besarnya porsi pekerja tambang dalam angka tersebut tidak lepas dari kondisi industri batu bara yang tengah menghadapi penyesuaian.

 

Pembatasan dan penyesuaian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditambah perkembangan permintaan dan harga komoditas, ikut memengaruhi aktivitas perusahaan pertambangan dan kebutuhan tenaga kerja.

 

Kondisi tersebut juga terjadi di tingkat Kalimantan Timur, penyesuaian kuota produksi menjadi salah satu faktor yang disebut pemerintah daerah dalam efisiensi tenaga kerja di sektor pertambangan.

 

Namun, tidak seluruh PHK di Kukar dapat langsung dikaitkan dengan satu faktor tertentu.

 

Data Distransnaker yang disampaikannya menunjukkan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar pekerja terdampak PHK selama periode tersebut.

 

Situasi ini membuat penanganan pekerja terdampak tidak cukup hanya dengan membuka akses lowongan kerja baru.

 

Pemerintah mulai menyiapkan pola agar sebagian korban PHK memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk membangun usaha sendiri.

 

Salah satunya melalui program pelatihan kompetensi khusus korban PHK yang disiapkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Program tersebut menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan dan dibekali keterampilan yang dapat digunakan untuk masuk ke bidang usaha lain.

 

Sejumlah pelatihan yang tersedia antara lain perawatan AC, pembuatan olahan kue, perawatan roda dan rem sepeda motor, mail handling, menggambar ilustrasi, menjahit, pengelolaan surat elektronik hingga desain komponen mesin menggunakan CAD 3D.

 

Pendaftaran peserta berlangsung 25 September sampai 7 Oktober 2026. Wawancara dijadwalkan 12–13 Oktober, pengumuman 14 Oktober, daftar ulang 15 Oktober dan pelatihan dilaksanakan 20–23 Oktober.

 

Nantinya, peserta akan memperoleh uang harian, makan siang dan sertifikat pelatihan. Salah satu syarat pendaftaran adalah memiliki akun Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Ia mengatakan arah program tersebut tidak sekadar mengembalikan pekerja terdampak ke posisi sebagai karyawan.

 

Keterampilan yang diperoleh diharapkan bisa menjadi bekal untuk membuka usaha.

 

“Yang pertama, menggeser para korban PHK ini yang dari employer, karyawan, menjadi owner, pemilik usaha,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan pelatihan perawatan AC, setelah memiliki keterampilan dan sertifikat, peserta dapat menggunakan kemampuan tersebut untuk membuka jasa pemeliharaan AC secara mandiri.

 

Skema pengalihan profesi juga mulai diterapkan melalui program perluasan kesempatan kerja.

 

Dalam program ini, peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga mendapat bantuan sarana usaha.

 

Tantangan berikutnya adalah menjaga agar usaha tersebut tidak berhenti setelah bantuan awal diberikan.

 

Ia menyebut permodalan menjadi salah satu persoalan yang kemungkinan dihadapi kelompok usaha ketika mulai berkembang.

 

Pemerintah daerah kemudian menyiapkan akses pembiayaan melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik dengan bunga nol persen dan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.

 

Kelompok usaha juga akan dipantau setelah berjalan sekitar tiga hingga empat bulan untuk melihat perkembangan serta kendala yang dihadapi.

 

“Sebagian besar pasti hambatannya adalah permodalan. Nah, di situ kita masuk, kita mendekatkan lagi dengan program lanjutan,” kata dia.

 

Selain pembiayaan, akses pasar menjadi bagian lain yang mulai disiapkan.

 

Pemerintah menjajaki pola kemitraan melalui Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FKTJSP), sehingga kelompok usaha dari pekerja terdampak PHK dapat diarahkan menjadi binaan perusahaan di wilayah operasionalnya.

 

Skema tersebut diharapkan membuka peluang agar usaha yang dibangun tidak hanya bertahan dari bantuan pemerintah, tetapi juga memiliki pasar melalui kerja sama dengan perusahaan.

 

Ia menyebut pola itu menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan bagi pekerja yang terdampak PHK, terutama ketika lapangan kerja di sektor pertambangan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya tumpuan.

“Harapan kami, 2027 kami bisa mengakselerasi itu,” pungkasnya. (Kriz)