Persiapan Pilkades Serentak 2027 di 107 Desa, DPMD Kukar Masukkan E-Voting dalam Rancangan Perbup
Musdes pemilihan
kepala desa di Desa Long Beleh Modang, Kukar, pada 2025 lalu. (Doc. Desa Long
Beleh Modang)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dijadwalkan berlangsung pada 2027 dengan melibatkan 107 desa.
Persiapan regulasi
untuk pelaksanaannya kini semakin dimatangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kukar, termasuk dengan memasukkan opsi e-voting dalam rancangan
Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala DPMD Kukar,
Arianto mengatakan, persiapan Pilkades belum masuk ke tahapan pemilihan karena
pemerintah daerah masih menyelesaikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan.
Penyusunan Peraturan
Bupati (Perbup) menjadi salah satu fokus awal agar pelaksanaan Pilkades
memiliki pedoman yang jelas.
“Rencananya 2027.
Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,”
ujarnya saat di hubungi pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, regulasi
tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat pusat, termasuk
ketentuan terbaru mengenai pemerintahan desa dan masa jabatan kepala desa.
“Kita sesuaikan dulu
Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai
di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,”
jelasnya.
Ia juga menyebut
tahapan Pilkades diperkirakan mulai pada April 2027, sedangkan pemungutan suara
diproyeksikan berlangsung September atau Oktober.
Perkiraan tersebut
mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang sebagian besar
berada pada November 2027.
“Insyaallah nanti
mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri
diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,”
ungkapnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha mengatakan,
rancangan Perbup Pilkades telah selesai disusun dan saat ini memasuki proses
praharmonisasi di Bagian Hukum.
Ia menjelaskan,
penyusunan Perbup baru diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam
aturan sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Rancangan Perbup
Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses
praharmonisasi di Bagian Hukum. Perbup tersebut perlu segera disusun karena
setelah Undang-Undang Nomor 3 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit, ada beberapa
ketentuan dalam Perbup Pilkades sebelumnya yang sudah tidak relevan,” ujarnya.
Ia menyebut, Perbup
baru nantinya mengatur seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahap
perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pemilihan.
Untuk 2027, DPMD saat
ini merencanakan Pilkades serentak di 107 desa. Namun, jumlah tersebut masih
berpotensi bertambah apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya telah
berstatus definitif pada tahun ini.
“Untuk tahun depan,
Pilkades direncanakan dilaksanakan serentak di 107 desa. Kalau tujuh desa
persiapan dan satu desa lainnya nantinya sudah definitif pada tahun ini,
jumlahnya bisa menjadi sekitar 115 desa,” jelasnya.
Ia menyebut,
pelaksanaan Pilkades kemungkinan berlangsung sekitar September atau Oktober
2027.
Namun, jadwal detail
setiap tahapan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang nantinya
dituangkan dalam Perbup.
Persiapan juga mulai
dilakukan dari sisi data pemilih, DPMD telah meminta data jumlah pemilih dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data tersebut
nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing desa.
Langkah tersebut
dilakukan untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk menentukan
kebutuhan pemilihan.
“Untuk KPU, kami
berkoordinasi terkait data pemilih. Jadi pelaksanaan Pilkades tetap
dilaksanakan oleh desa, bukan menggunakan mekanisme KPU,” ujarnya.
Selain mempersiapkan
data pemilih, DPMD juga mulai memasukkan opsi penggunaan sistem pemungutan
suara elektronik atau e-voting dalam rancangan Perbup.
Menurutnya, e-voting
mulai dimasukkan karena sistem tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah di
Indonesia.
Namun, penerapannya
di Kukar pada Pilkades 2027 belum dipastikan karena masih harus melihat
kesiapan sarana dan prasarana.
“Saat ini di beberapa
wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga
mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup. Namun, apakah tahun depan sudah
bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan
karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ungkapnya.
Sebelum rancangan
Perbup masuk ke tahap praharmonisasi, DPMD telah melakukan dua kali forum group
discussion (FGD).
FGD pertama digelar saat rancangan awal mulai disusun, sedangkan FGD kedua dilakukan setelah berbagai masukan dihimpun dan rancangan diperbaiki.
“Pada FGD kedua,
rancangan yang sudah diperbaiki kembali kami sampaikan. Masih ada beberapa
masukan yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti. Setelah proses
tersebut selesai, rancangan Perbup kami masukkan ke Bagian Hukum untuk proses
selanjutnya,” pungkasnya. (Adv/Kriz)