Menuju Desa Definitif, DPMD Kukar Terima Kelengkapan Berkas Tujuh Desa Persiapan
DPMD Kukar menerima
penyerahan berkas batas tujuh desa persiapan dari Bagian Tata Pemerintahan
Setda Kukar. (Doc. DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menuju tahapan desa definitif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kelengkapan berkas pemekaran tujuh desa persiapan dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar, Kamis (8/10/2026).
Berkas yang
diserahkan berupa Berita Acara Batas Desa antara desa induk dengan desa
persiapan.
Dokumen tersebut
menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang sebelumnya masih menjadi
catatan dalam proses pengajuan pemekaran.
Kepala Bidang
Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i mengatakan, penyerahan dokumen tersebut
menjadi bagian dari tindak lanjut penyempurnaan berkas sebelum usulan kembali
diproses pada tahapan berikutnya.
“Berita acara batas
ini salah satu dokumen yang memang harus dilengkapi. Setelah kami terima,
selanjutnya kami proses untuk memenuhi berkas pengajuan yang akan disampaikan
ke provinsi,” ujarnya.
Tujuh desa persiapan
yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Badak Makmur hasil
pemekaran Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo hasil pemekaran Desa Bangun
Rejo, Desa Loa Duri Seberang hasil pemekaran Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang
Ilir hasil pemekaran Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Ilir hasil pemekaran
Desa Jembayan, Desa Kembang Janggut Ulu hasil pemekaran Desa Kembang Janggut,
serta Desa Tanjung Berukang hasil pemekaran Desa Sepatin.
Selain tujuh desa
persiapan tersebut, terdapat pula Desa Mangkurawang Darat yang dibentuk melalui
perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Dengan demikian,
terdapat delapan usulan desa baru yang diproses Pemkab Kukar, terdiri atas
tujuh peningkatan status desa persiapan dan satu perubahan status sebagian
wilayah kelurahan menjadi desa.
Sebelumnya, tujuh
desa tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan desa
persiapan, kajian, seminar hasil hingga verifikasi lapangan.
DPMD Kukar juga
melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memastikan data dan
persyaratan yang diajukan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing wilayah.
Setelah kelengkapan
berita acara batas diterima, berkas selanjutnya akan disampaikan kepada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi.
Jika dinyatakan
lengkap, usulan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Ia menjelaskan, batas
wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemekaran karena
berkaitan langsung dengan kejelasan wilayah administrasi desa persiapan dan
desa yang berbatasan.
“Jadi bukan hanya
soal administrasi di atas kertas, tetapi batas wilayah ini harus jelas dan
disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan. Itu yang kemudian menjadi dasar
dalam proses pemberkasan berikutnya,” jelasnya.
Proses tersebut
merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi sebelumnya, DPMD Kukar masih
harus memastikan seluruh catatan dan kekurangan dokumen telah ditindaklanjuti
sebelum berkas kembali disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, DPMD
Kukar menyebut proses pemekaran tujuh desa tersebut ditargetkan dapat
diselesaikan pada 2026.
Penyelesaian proses
administrasi juga berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan serta rencana
pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Jika seluruh
persyaratan telah dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya dapat dilanjutkan
dengan pemaparan usulan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi
Kalimat Timur bersama Pemkab Kukar akan mendampingi proses tersebut, termasuk
dalam penyampaian kesiapan masing-masing wilayah yang diusulkan.
DPMD Kukar juga
berharap proses verifikasi dapat melihat kondisi faktual di lapangan,
peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan
kondisi geografis, batas wilayah, sarana prasarana, akses pelayanan dan
kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut penting
agar pemekaran desa tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga
memberikan manfaat nyata setelah desa memperoleh status definitif.
Dengan wilayah
pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat
berjalan lebih efektif dan kebutuhan pembangunan dapat ditangani sesuai
karakteristik masing-masing wilayah.
Ia mengatakan, proses
menuju desa definitif memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang karena
setiap persyaratan harus dipastikan sesuai ketentuan.
Karena itu, DPMD Kukar terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan setiap tahapan.
“Harapannya seluruh
proses ini bisa berjalan lancar sampai ke tahap penetapan. Ketika nanti sudah
menjadi desa definitif, yang paling utama adalah bagaimana pemerintahan desanya
siap dan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang lebih dekat,” pungkasnya.
(Adv/Kriz)