Menuju Desa Definitif, DPMD Kukar Terima Kelengkapan Berkas Tujuh Desa Persiapan

img

DPMD Kukar menerima penyerahan berkas batas tujuh desa persiapan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar. (Doc. DPMD Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menuju tahapan desa definitif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kelengkapan berkas pemekaran tujuh desa persiapan dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar, Kamis (8/10/2026).

 

Berkas yang diserahkan berupa Berita Acara Batas Desa antara desa induk dengan desa persiapan.

 

Dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang sebelumnya masih menjadi catatan dalam proses pengajuan pemekaran.

 

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i mengatakan, penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyempurnaan berkas sebelum usulan kembali diproses pada tahapan berikutnya.

 

“Berita acara batas ini salah satu dokumen yang memang harus dilengkapi. Setelah kami terima, selanjutnya kami proses untuk memenuhi berkas pengajuan yang akan disampaikan ke provinsi,” ujarnya.

 

Tujuh desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Badak Makmur hasil pemekaran Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo hasil pemekaran Desa Bangun Rejo, Desa Loa Duri Seberang hasil pemekaran Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang Ilir hasil pemekaran Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Ilir hasil pemekaran Desa Jembayan, Desa Kembang Janggut Ulu hasil pemekaran Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung Berukang hasil pemekaran Desa Sepatin.

 

Selain tujuh desa persiapan tersebut, terdapat pula Desa Mangkurawang Darat yang dibentuk melalui perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

 

Dengan demikian, terdapat delapan usulan desa baru yang diproses Pemkab Kukar, terdiri atas tujuh peningkatan status desa persiapan dan satu perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa.

 

Sebelumnya, tujuh desa tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan desa persiapan, kajian, seminar hasil hingga verifikasi lapangan.

 

DPMD Kukar juga melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memastikan data dan persyaratan yang diajukan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing wilayah.

 

Setelah kelengkapan berita acara batas diterima, berkas selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi.

 

Jika dinyatakan lengkap, usulan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

 

Ia menjelaskan, batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemekaran karena berkaitan langsung dengan kejelasan wilayah administrasi desa persiapan dan desa yang berbatasan.

 

“Jadi bukan hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi batas wilayah ini harus jelas dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan. Itu yang kemudian menjadi dasar dalam proses pemberkasan berikutnya,” jelasnya.

 

Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi sebelumnya, DPMD Kukar masih harus memastikan seluruh catatan dan kekurangan dokumen telah ditindaklanjuti sebelum berkas kembali disampaikan kepada pemerintah pusat.

 

Sebelumnya, DPMD Kukar menyebut proses pemekaran tujuh desa tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

 

Penyelesaian proses administrasi juga berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan serta rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.

 

Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pemaparan usulan kepada pemerintah pusat.

 

Pemerintah Provinsi Kalimat Timur bersama Pemkab Kukar akan mendampingi proses tersebut, termasuk dalam penyampaian kesiapan masing-masing wilayah yang diusulkan.

 

DPMD Kukar juga berharap proses verifikasi dapat melihat kondisi faktual di lapangan, peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi geografis, batas wilayah, sarana prasarana, akses pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

 

Hal tersebut penting agar pemekaran desa tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata setelah desa memperoleh status definitif.

 

Dengan wilayah pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan kebutuhan pembangunan dapat ditangani sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

 

Ia mengatakan, proses menuju desa definitif memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang karena setiap persyaratan harus dipastikan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, DPMD Kukar terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan setiap tahapan.

“Harapannya seluruh proses ini bisa berjalan lancar sampai ke tahap penetapan. Ketika nanti sudah menjadi desa definitif, yang paling utama adalah bagaimana pemerintahan desanya siap dan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang lebih dekat,” pungkasnya. (Adv/Kriz)