Perselisihan Keluarga Berujung Penganiayaan di Desa Loa Duri Ilir

img

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Doc. Polsek Loa Janan)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Perselisihan yang melibatkan anggota keluarga di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (10/10/2026).

 

Seorang pria berinisial Y (62) mengalami luka tusuk di bagian perut hingga harus dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika menjelaskan, pihaknya melalui Unit Reskrim telah menindaklanjuti kasus tersebut.

 

Seorang pria berinisial N (26), yang merupakan anak dari istri siri korban, diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap Y.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Air Terjun RT 21, Desa Loa Duri Ilir. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara N dan korban.

 

Perselisihan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga berujung penusukan berulang kali ke bagian perut korban.

 

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

 

Polisi kemudian mengamankan N bersama sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

 

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Pengamanan terduga pelaku juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.

 

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan administrasi penyidikan.

 

Barang bukti berupa sebilah badik turut diamankan untuk mendukung proses hukum.

 

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan agar penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Kriz)