Perselisihan Keluarga Berujung Penganiayaan di Desa Loa Duri Ilir
Pelaku dan barang
bukti yang diamankan polisi. (Doc. Polsek Loa Janan)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Perselisihan yang melibatkan anggota keluarga di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (10/10/2026).
Seorang pria
berinisial Y (62) mengalami luka tusuk di bagian perut hingga harus dilarikan
ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Loa Janan,
IPTU Danang Wahyu Rahardika menjelaskan, pihaknya melalui Unit Reskrim telah
menindaklanjuti kasus tersebut.
Seorang pria
berinisial N (26), yang merupakan anak dari istri siri korban, diamankan
setelah diduga melakukan penusukan terhadap Y.
Peristiwa itu terjadi
di Jalan Air Terjun RT 21, Desa Loa Duri Ilir. Berdasarkan hasil penyelidikan
awal, kejadian bermula dari cekcok antara N dan korban.
Perselisihan tersebut
diduga memicu emosi tersangka hingga berujung penusukan berulang kali ke bagian
perut korban.
Menindaklanjuti
laporan yang diterima, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin
Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Polisi kemudian
mengamankan N bersama sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan
tersebut.
Ia menegaskan,
penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengamanan terduga
pelaku juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kejadian
secara menyeluruh.
“Setiap laporan yang
masuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai
prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Saat ini, penyidik
masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan
administrasi penyidikan.
Barang bukti berupa
sebilah badik turut diamankan untuk mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami masih
melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan agar penanganan
perkara ini berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Kriz)