DPMPTSP Kukar Siapkan Kawasan Industri untuk Tarik Investor

img

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu sebagai salah satu upaya memperluas peluang investasi daerah.

 

Rencana tersebut ditargetkan memasuki tahap penawaran kepada calon investor pada 2027, setelah proses perencanaan dan penetapan kawasan rampung.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor mengatakan, pengembangan kawasan industri menjadi salah satu langkah strategis yang diupayakan pemerintah daerah di tengah dinamika investasi.

 

Rencana ini sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus.

 

Menurutnya, nilai investasi Kukar pada 2025 mengalami sedikit penurunan, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah perubahan cakupan wilayah sejumlah kecamatan yang sebelumnya berkontribusi terhadap investasi daerah, tetapi kini masuk ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

“Loa Janan cukup besar kontribusinya, termasuk sektor pertambangan dan industri lainnya. Kemudian ada Muara Jawa dan Samboja, apalagi Samboja yang 100 persen masuk IKN,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Rabu (14/10/2026).

 

Sementara itu, hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

 

Capaian tersebut masih di bawah nilai investasi pada semester II beberapa tahun sebelumnya yang telah melampaui Rp6 triliun.

 

Ia menjelaskan, investasi Kukar masih didominasi sektor industri ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan.

 

Namun, sebagian kegiatan usaha pada sektor tersebut belum dapat beroperasi secara optimal sehingga turut memengaruhi perkembangan investasi.

 

“Sektor pertambangan dan perkebunan saat ini sebagian belum dapat beroperasi secara optimal karena RKAB dan sebagainya belum tersedia. Jadi, kemungkinan pengembangan investasi mereka juga masih tertahan,” jelasnya.

 

Di tengah kondisi tersebut, pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu diharapkan dapat membuka peluang baru bagi masuknya investasi.

 

Rencana ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyiapkan kawasan yang memiliki arah pengembangan dan perencanaan industri yang jelas.

 

Saat ini, rencana pengembangan kawasan industri tersebut masih dalam proses.

 

Penetapan kawasan menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan, sedangkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

 

Ia berharap seluruh tahapan perencanaan dapat diselesaikan pada tahun ini agar pengembangan kawasan industri bisa berlanjut sesuai target.

 

Kesiapan kawasan tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi calon investor untuk menanamkan modalnya di Kukar.

 

“Untuk kawasan industri ini masih berproses. Penetapannya harus dilakukan terlebih dahulu. Saat ini, rencana tersebut masih digodok oleh rekan-rekan di DPR. RPIK-nya juga sedang diolah oleh rekan-rekan di Disperindag,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mengupayakan agar rencana tersebut dapat direalisasikan sesuai tahapan yang telah disusun.

 

“Mudah-mudahan tahun ini semuanya selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa menawarkan kawasan-kawasan industri yang cukup siap untuk dikembangkan,” pungkasnya. (Adv/Kriz)