Disdukcapil Berau Siapkan Inovasi PLAKAT RT untuk Mempermudah Pelaporan dan Pencatatan Data Kematian
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau kini tengah menyiapkan sebuah pilot project program terobosan inovasi digital PLAKAT RT.
Kepala Disdukcapil
Berau, David Pramuji mengatakan program yang merupakan singkatan dari
Peningkatan Layanan Akta Kematian Terpadu melalui Rukun Tetangga itu dirancang
untuk membantu menuntaskan pencatatan kematian warga yang belum dilaporkan,
bahkan hingga lima sampai sepuluh tahun sebelumnya.
Persoalan tersebut
kerap muncul ketika data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan,
termasuk penyusunan daftar pemilih. Ketika kematian seseorang belum tercatat
secara administratif, data yang bersangkutan berpotensi tetap muncul dalam
daftar yang seharusnya telah diperbarui.
“Melalui PLAKAT RT,
kami berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan melibatkan ketua RT sebagai
ujung tombak pendataan di lingkungan masyarakat,” ujarnya kemarin.
David Pramuji
menjelaskan bahwa Ketua RT akan diberikan tautan digital untuk mengajukan
penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia, tetapi dokumen
kematiannya belum diurus.
“Jadi RT itu
dibikinkan link untuk bisa mengajukan warganya yang meninggal sampai 5–10 tahun
sebelumnya, bukan yang meninggal sekarang,” ujar David saat diwawancarai.
Melalui mekanisme
tersebut, pelaporan kematian diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada
inisiatif keluarga. Ketua RT yang mengetahui kondisi warganya dapat membantu
mengidentifikasi kasus yang belum tercatat, kemudian mengajukannya kepada
Disdukcapil melalui sistem yang disediakan.
Langkah ini sekaligus
diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan serta
mempercepat pembaruan data kematian yang selama ini tertunda.
David mengatakan,
persoalan warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar
pemilih menjadi salah satu alasan pentingnya pembaruan data kematian.
“Namanya selalu
timbul di pemilihan kepala kampung, pemilihan bupati, data-data yang lainnya
kan selalu ada tuh kejadian sudah meninggal kok dikasih kartu pemilih,”
katanya.
Kondisi tersebut
menunjukkan pentingnya pencatatan kematian yang tertib agar data kependudukan
dapat mencerminkan keadaan penduduk yang sebenarnya. Meski demikian, keberadaan
nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih tidak serta-merta membuktikan
adanya penyalahgunaan hak pilih. Persoalan yang disoroti dalam program ini
adalah pencatatan kematian yang belum diperbarui sehingga berpotensi
memengaruhi akurasi data pemilih.
Karena itu, PLAKAT RT
diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi antara
pemerintah daerah dan pengurus lingkungan dalam memperbarui data kependudukan.
Saat ini, PLAKAT RT
masih diterapkan dalam tahap percontohan atau pilot project di Kelurahan Karang
Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Program tersebut
telah berjalan sekitar tujuh bulan dengan melibatkan 20 RT. Selama
pelaksanaannya, sistem ini menjadi sarana bagi pengurus RT untuk membantu
mengajukan pencatatan kematian warga yang belum terselesaikan secara
administratif.
Disdukcapil Berau
selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut pada akhir 2026.
Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperluas penerapan
inovasi ke wilayah lain.
Menurut David,
program PLAKAT RT direncanakan menjangkau sembilan kelurahan lainnya di
Kabupaten Berau pada 2027.Perluasan akan dilakukan secara bertahap, dengan
penerapan awal masih difokuskan pada wilayah kelurahan dan belum mencakup
kampung-kampung.
“Insya Allah
bertahap, 2027 ada anggaran tidak ada anggaran kami tetap akan implementasikan
adopsi ini ke 9 RT lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain,
peluncuran resmi PLAKAT RT masih menunggu penjadwalan ulang karena persiapannya
membutuhkan waktu tambahan. David menyebut inovasi tersebut telah mendapatkan
dukungan dari Bupati Berau. Piagam penghargaan terkait program itu juga telah
ditandatangani.
Dengan adanya
dukungan tersebut, Disdukcapil Berau berharap penerapan PLAKAT RT dapat terus
dikembangkan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Ke depan, keterlibatan
ketua RT diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga yang telah meninggal
dunia tetapi belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Dengan demikian,
pembaruan data dapat dilakukan lebih tertib dan potensi ketidaksesuaian dalam
daftar pemilih dapat diminimalkan.
Bagi Disdukcapil
Berau, tantangan berikutnya bukan hanya memperkenalkan sistem digital, tetapi
juga memastikan program tersebut berjalan secara konsisten dan mampu
memperbaiki kualitas data kependudukan di lapangan. (sep/FN)