DPRD Kukar Bahas Hibah Aset untuk Gudang Bulog dan Pengembangan SMK Geologi

img

RDP DPRD Kukar membahas hibah aset untuk gudang Bulog dan pengembangan SMK Geologi Pertambangan. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas dua persoalan pemanfaatan aset daerah, yakni rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang Bulog di Kelurahan Bukit Biru dan permohonan lahan untuk pengembangan pendidikan SMK Geologi Pertambangan yang dikelola Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara.

 

Pembahasan tersebut berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, rencana pembangunan gudang Bulog di Bukit Biru perlu segera ditindaklanjuti, mengingat pembangunan fasilitas tersebut dijadwalkan pada 2027 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

DPRD Kukar mendukung rencana hibah lahan tersebut. Namun, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat sebelum persetujuan hibah dibawa ke rapat paripurna.

 

“Kita harap pemerintah kabupaten melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan DPRD, termasuk dokumen-dokumen pendukung, supaya ini bisa sesegera mungkin,” ujarnya.

 

Menurutnya, pembangunan gudang Bulog memberikan manfaat bagi daerah karena lahan berasal dari aset pemerintah kabupaten, sedangkan pembangunan gedung menggunakan anggaran pemerintah pusat.

 

Fasilitas tersebut juga berkaitan dengan upaya penyediaan pangan bagi masyarakat Kukar.

 

“Intinya, kita punya tanah, tetapi mereka melalui APBN, melalui anggaran negara, dipakai membangun gedung itu,” kata dia.

 

Ia menyampaikan, luasan lahan yang akan dihibahkan perlu dipastikan melalui perhitungan teknis. Kepastian tersebut diperlukan agar penggunaan aset tidak tumpang tindih dengan fasilitas lain yang berada di kawasan berbeda maupun dalam penataan aset daerah.

 

Selain rencana pembangunan gudang Bulog, RDP turut membahas permohonan Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara terkait lahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.

 

Ia menjelaskan, lahan yang dimohonkan untuk kebutuhan pendidikan tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

 

Karena itu, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan peruntukan dan kebutuhan riil sekolah.

 

Di kawasan aset yang berkaitan dengan permohonan tersebut terdapat sejumlah fasilitas, di antaranya Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, lapangan pemuda, serta SMK Geologi Pertambangan.

 

Penentuan luasan lahan menjadi bagian penting agar kebutuhan pendidikan dapat diperhitungkan dalam pengelolaan aset daerah.

 

“Kita pastikan bahwa yang akan dihibahkan itu dipastikan sesuai dengan peruntukannya. Untuk SMK Geologi Pertambangan dalam rangka membangun pendidikan di Kukar,” tegasnya.

 

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan proses administrasi hibah lahan untuk pembangunan gudang Bulog telah mencapai sekitar 80 persen.

 

Penyelesaian tahapan tersebut melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, terutama untuk melengkapi dokumen yang diminta DPRD.

 

“Untuk pembangunan gedung Bulog, prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak DPRD, yang akan dipenuhi oleh teman-teman dari BPKAD dan Dinas Perindag,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

Pemerintah daerah menargetkan proses administrasinya dapat diselesaikan dalam dua bulan agar rencana pembangunan pada 2027 tidak terkendala.

 

“Kita berharap bisa clear dalam dua bulan ini karena tadi Bulog sudah menyampaikan akan dibangun di tahun 2027,” ujarnya.

 

Berbeda dengan proses hibah lahan untuk Bulog, permohonan Yayasan Pendidikan Latimojong terkait SMK Geologi Pertambangan masih memerlukan penegasan luasan lahan yang dibutuhkan.

 

Ia mengatakan yayasan perlu mengajukan kembali permohonan dengan mencantumkan luasan sesuai kondisi pemanfaatan saat ini.

 

Permohonan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan arahan dan persetujuan.

 

Setelah itu, instansi teknis akan menindaklanjuti melalui pendataan dan pengukuran untuk memastikan batas lahan yang dimohonkan.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena kawasan aset daerah memiliki sejumlah bangunan dan fasilitas dengan fungsi berbeda.

 

Kejelasan luasan akan membantu pemerintah menentukan bagian lahan yang dapat diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

 

Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung pengembangan pendidikan, termasuk keberadaan SMK Geologi Pertambangan.

 

Dukungan tersebut perlu disertai kelengkapan administrasi agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian dan dapat diproses sesuai aturan.

“Pemerintah daerah ini sangat mendukung pendidikan di Kabupaten Kukar. Kontribusi dari SMK Geologi juga cukup banyak untuk pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pendidikan di kita,” tutupnya. (Adv/Kriz)