Diskominfo Kukar Perkuat Layanan Publik Lewat Aplikasi Pengaduan
Plt Kepala Diskominfo
Kukar, Solihin. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menyampaikan keluhan kepada pemerintah kini tak selalu harus dilakukan dengan mendatangi kantor instansi terkait.
Melalui perangkat
digital, masyarakat dapat melaporkan persoalan yang mereka temui di lingkungan
sekitar melalui Aplikasi Pengaduan Kukar.
Layanan yang dapat
diakses melalui laman pengaduan.kukarkab.go.id tersebut menjadi salah
satu upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang pelayanan
publik.
Pelaksana Tugas
(Plt.) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin menjelaskan, aplikasi itu dikembangkan
untuk menjawab kebutuhan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Melalui sistem
tersebut, warga memiliki saluran untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan
perhatian pemerintah.
“Kami sudah
mengembangkan banyak aplikasi berdasarkan kebutuhan dan data yang ada.
Contohnya, aplikasi pengaduan masyarakat yang sudah diluncurkan,” ujarnya saat
ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (22/10/2026).
Kehadiran layanan ini
memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus
terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan.
Persoalan yang
ditemukan di lapangan dapat disampaikan melalui sistem digital dengan
menyertakan keterangan yang dibutuhkan.
“Melalui aplikasi
ini, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan
publik. Laporan yang masuk nantinya dapat diteruskan kepada perangkat daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Masyarakat dapat
menjelaskan permasalahan yang dilaporkan, mencantumkan lokasi kejadian, serta
melampirkan bukti pendukung jika diperlukan.
Informasi yang
lengkap akan membantu pihak terkait memahami persoalan yang disampaikan dan
menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Namun, penerimaan
laporan melalui aplikasi bukan berarti seluruh persoalan dapat diselesaikan
langsung oleh Diskominfo.
Ia mengatakan,
Diskominfo hanya berperan dalam mendukung sistem dan pengoperasian layanan,
sedangkan tindak lanjut pengaduan menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang
membidangi persoalan tersebut.
Dengan demikian,
aplikasi ini menjadi penghubung antara laporan warga dan instansi pemerintah
yang berwenang.
Koordinasi antar
perangkat daerah serta tindak lanjut terhadap laporan yang masuk menjadi bagian
penting agar layanan digital tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan,
pengembangan aplikasi merupakan salah satu pekerjaan yang dilakukan Diskominfo
Kukar dengan memanfaatkan tenaga programmer yang dimiliki.
Sistem yang dibangun
disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, termasuk untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengembangkan
aplikasi, Diskominfo juga tetap menjalankan sejumlah tugas lain di bidang
teknologi informasi dan komunikasi.
Pekerjaan tersebut
mencakup pelayanan bandwidth, keamanan data dan informasi, hingga publikasi
kegiatan pemerintah daerah.
Berbagai tugas itu berjalan beriringan untuk mendukung kebutuhan digital pemerintahan, baik dalam pengelolaan informasi maupun penyediaan sistem yang menunjang pekerjaan perangkat daerah.
“Kami menjalankan
program-program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Diskominfo. Misalnya,
pelayanan terkait bandwidth, keamanan data dan informasi, pengembangan
aplikasi, serta publikasi. Semua itu masih kami laksanakan,” tutupnya.
(Adv/Kriz)