BKPSDM Kukar Perkuat Pengawasan Kedisiplinan ASN melalui Aplikasi PRAKTIS
Kepala BKPSDM Kukar,
Rendra Abadi. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).
Pengembangan generasi
terbaru aplikasi ini memungkinkan atasan mengevaluasi pegawai yang tercatat
melakukan absensi, tetapi tidak masuk kerja.
Kepala BKPSDM Kukar,
Rendra Abadi mengatakan, pengembangan aplikasi PRAKTIS masih berlangsung untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran dan kedisiplinan pegawai di
lingkungan Pemkab Kukar.
“Sampai dengan hari
ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai
yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh
atasannya,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Jumat
(23/10/2026).
Aplikasi PRAKTIS
merupakan sistem presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemkab Kukar
untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam.
Sistem ini
memanfaatkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) untuk memverifikasi
identitas pegawai saat melakukan absensi.
Selain itu, PRAKTIS
menerapkan pembatasan lokasi presensi dengan radius maksimal 50 meter dari
lokasi kerja yang telah ditentukan.
Mekanisme ini
bertujuan memastikan absensi dilakukan sesuai lokasi kerja pegawai sekaligus
mendukung ketertiban administrasi kehadiran.
Aplikasi PRAKTIS
mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya
menyatukan sistem presensi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
Melalui sistem
terintegrasi, data kehadiran dapat tercatat secara elektronik dan menjadi bahan
pemantauan kedisiplinan pegawai.
Meski demikian,
pencatatan kehadiran melalui aplikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa
pegawai telah menjalankan tugasnya.
Karena itu,
pengembangan generasi terbaru PRAKTIS juga memperkuat peran atasan dalam
mengevaluasi kesesuaian antara catatan absensi dan pelaksanaan pekerjaan.
Selain melalui
pengembangan sistem digital, BKPSDM Kukar melakukan pembinaan terhadap pegawai
yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari.
Langkah tersebut
dilakukan dengan mengirimkan peringatan agar pegawai yang bersangkutan segera
ditegur dan dimintai keterangan mengenai penyebab ketidakhadirannya.
Ia menyebutkan,
penanganan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja sejauh ini masih berupa
teguran.
Setelah mendapatkan
teguran, pegawai yang bersangkutan umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.
Dalam penegakan
disiplin ASN, sanksi dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman
disiplin ringan, sedang, hingga pemberhentian, sesuai jenis pelanggaran dan
ketentuan yang berlaku.
“Terkait sanksi, ada
sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, ia
menyebut belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan ketidakhadiran yang
disampaikannya.
BKPSDM Kukar masih
mengedepankan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali
menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Sejauh ini, kami
masih memberikan teguran. Setelah ditegur, biasanya pegawai tersebut kembali
masuk kerja secara normal. Untuk pemberhentian, sampai saat ini belum ada,”
tutupnya. (Adv/Kriz)