Raperda LLAJ Digodok, DPRD Minta Terapkan Sesuai Regulasi
(Komisi 3
DPRD Bontang, bersama Dishub kota Bontang, menggodok Raperda tentang LLAJ pada
Senin 02/03.)
BONTANG, DPRD
Bontang, bersama tim asistensi pemkot Bontang, menggodok Raperda (Rancangan
Peraturan Daerah) Kota Bontang, sebagai upaya menciptakan rasa aman
terhadap pengguna jalan raya khususnya bagi kendaraan Roda Empat dan angkutan
penumpang.
Ketua Komisi
III, Abdul Malik pada Senin, (2/03), di Gedung DPRD jalan Moh Roem,
mengemukakan nantinya regulasi yang telah disahkan mampu menjawab aspirasi
masyarakat untuk menciptakan tatanan berlalu lintas yang baik dan menciptakan
rasa aman terhadap para pengguna jalan raya.
“Kita
ingin raperda yang nantinya disahkan mampu mengayomi masyarakat dalam hal
pengguna jalan raya untuk sama-sama mematuhi aturan yang telah dibuat,” ujar
politisi PKS ini saat membuka rapat tersebut.
Abdul Malik
menilai, kendati revisi Undang-undangnya masih dalam kajian revisi namun ia
meminta khususnya di Kalimantan Timur, perlu untuk mempersiapkan regulasi
tentang Raperda Lalu lintas Jalan raya yang diatur secara rinci sebelum revisi
undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2014 direvisi tersebut
telah rampung.
Selain dengan
wacana raperda tentang lalu lintas jalan ia juga meminta kiranya, pihak pemkot
dalam hal ini Dishub kota Bontang, untuk mengalokasikan anggaran pembuatan
gedung uji kir. Dimana, saat ini uji kir telah masuk dalam pendapatan asli
daerah yang tentunya dapat berimplikasi dengan pembangunan di kota Bontang.
“Kita berharap
pemkot Bontang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung Uji Kir (Uji
kendaraan) Saat ini Dishub Bontang belum memiliki gedung Uji Kir atau Uji
Berkala kendaraan roda empat maupun lebih,” ujarnya.
“Kita
berharap gedungnya segera dibangun, kami juga akan menkonfirmasi ke Dinas PUPRK
terkait perencanaan pembangunan gedung Uji Kir,” tutupnya
Selain dengan
menyoroti belum adanya gedung uji kendaraan, anggota DPRD lainya menyarankan
agar raperda LLAJ nantinya mampu mengayomi pengguna jalan lainnya termasuk
dengan tidak dibenarkannya parker kendaraan disembarang tempat ini perlu dikaji
ulang terkait dengan hak pengguna jalan.
“Kita ingin
Dinas terkait untuk memperhatikan pengguna jalan lainnya termasuk dengan
fasilitas parker sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Faisal
dalam masukannya.
Faisal menyebut,
beberapa waktu lalu tepatnya di pelabuhan Loktuan, fenomena seperti ini kerap
terjadi sehingga aduan warga sepatutnya didengarkan juga timpalnya.
Sementara itu,
pihak Dishub kota Bontang, dalam tanggapannya mengakui kendala tersebut kerap
terjadi. Apalagi disaat kapal datang atau sandar di pelabuhan yang
banyak pengguna jalan yang memarkir kendaraanya disembarang tempat.
“Kita mengakui
hal tersebut, namun disatu sisi kita tidak bisa berbuat banyak karena ada hak
pegguna jalan, namun kita tidak bisa berbuat banyak karena memang rambu-rambu
sudah tidak ada,” ujar perwakilan Dishub. wan/adv