Jauhar : 2020, Mekanisme Pencairan Dana Desa Berubah
HM Jauhar Efendi
SAMARINDA - Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM
Jauhar Effendi menjelaskan tahun 2020 mekanisme pencairan dana desa
berbeda dengan tahun 2019, dimana untuk tahun 2019
pencairannya dengan tiga tahap yaitu 20 persen, 40 persen dan 40 persen
“Tapi Kalau
sekarang (tahun 2020) sudah berubah tahapannya, yaitu 40 persen, 40
persen dan 20 persen, selain itu, tahun 2020 pencairan dana desa
langsung ke rekening kas desa, dengan persyaratan bupati harus
memberikan surat kuasa kepada KPPN setempat untuk mendebet
dana yang masuk langsung ke kas desa,” kata Jauhar Effendi, disela acara Rakor
TP3D di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (9/3/2020).
Untuk Sekarang
ini, lanjut Jauhar Effendi, yang sudah bisa mencairkan
dana desa untuk tahun 2020 baru Kabupaten Berau dan Paser,
lambatnya pencairan untuk tahun ini, karena ada
peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada akhir tahun 2019,
itu model penyalurannya berbeda, yang sebelumnya tidak langsung, berubah
menjadi langsung ke kas desa, sehingga Peraturan Bupati juga
harus direvisi, hal itulah yang menyebabkan adanya
keterlambatan dalam penyaluran dana desa.
“ Sebenarnya
untuk tahap pertama pencairan dana desa sudah dimulai Bulan Januari 2020,
dan kita tetap dorong pada bulan Maret sampai bulan April semuanya sudah
clier, dan yang terpenting lagi tidak ada alasan untuk saling
menunggu,” tandasnya.
Jauhar Effendi
juga mengharapkan dengan adanya perubahan pencairan dana desa yang langsung ke
kasa desa, desa-desa di Kaltim ada yang meningkat statusnya menjadi desa
mandiri, karena kalau naik menjadi desa mendiri , pencairan dana desa
bisa dipercepat menjadi dua kali yang sebelumnya harus tiga kali, karena
dianggap sudah mampu.
“ Kami harapkan kepada kepala desa, agar menggunakan dana desa
jangan semata –mata untuk infrastruktur , tetapi juga untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia (SDM) , termasuk pemberdayaan masyarakat,”
kata Jauhar Effendi.(mar)