Ada 15 ODP, Mahulu Waspada Corona
(Kepala Dinas Kesehatan Mahulu, dr. Agustinus Teguh Santoso (foto :
istimewa)
MAHAKAM
ULU – Merebaknya wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di dunia saat ini,
sangat menghawatirkan masyarakat. Terlebih di Kabupaten Mahakam Ulu
(Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini Orang Dalam
Pemantauan (ODP) sudah sebanyak 15 kasus.
“Hingga 21 Maret
2020 sudah 15 kasus ODP,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Mahulu, dr. Agustinus
Teguh Santoso kepada Poskota Kaltim via sambungan telepon, Minggu (22/3/2020)
malam tadi.
Dia mengatakan,
menyikapi hal itu Pemerintah Kabupatem Mahakam Ulu (Mahulu ) melalui Dinas
Kesehatan Mahulu telah mengeluarkan kebijakan ‘Social Distancing’.
“Yaitu
mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah dan interaksi dengan orang lain selama
14 hari bagi masyarakat 5 kecamatan se-Mahulu,” ucapnya.
Agustinus Teguh
Santoso menegaskan, masyarakat harus mengerti bahwa ODP adalah orang yang
melakukan kontak dengan pasien yang positif Corona, namun tak menunjukkan
gejala apapun.
“ODP juga
berlaku bagi orang yang memiliki gejala, karena baru berkunjung dari daerah
terpapar. Namun kontak dengan pengidap Covid-19 masih belum
terkonfirmasi,” ungkapnya.
Menurutnya, ODP
bisa disebabkan oleh Pelaku Perjalanan (PP) keluar daerah. Diketahui PP
itu karena perjalanan dari Mahulu ke Samarinda, Tenggarong, bahkan terbanyak
dari dan keluar Provinsi Kaltim, yakni pulau Jawa yang notabene daerah terpapar
Covid-19.
“Memang di
Mahulu hingga saat ini belum ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
atau pasien yang memiliki gejala yang ditimbulkan lantaran serangan virus
Covid-19,” ungkap Agustinus.
Untuk diketahui,
kebijakan Social distancing Pemkab Mahulu yakni, agar masyarakat luar yang akan
melawat atau berkunjung ke Mahulu untuk 14 hari kedepan agar menunda untuk
masuk ke Mahulu.
“Aktivitas
masyarakat yang berhubungan dengan berkumpul orang banyak agar dibatasi
sementara, serta mengimbau masyarakat melakukan isolasi diri selama 14
hari,” tandasnya.
Berikut
Kebijakan Social Distancing Pemkab Mahulu :
1. Mengimbau masyarakat menerapkan pola
hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin cuci tangan dan mengimbau penggunaan
masker sebagai APD.
2. Diharapkan masyarakat tidak bepergian
kemana-mana, atau tidak keluar Mahulu selama 14.
3. Melakukan aktivitas di rumah saja,
membatasi keluar rumah, membatasi komunikasi dengan jarak minimal satu meter.
4. Perbanyak istirahat di rumah, makan
makanan yang cukup.
5. Jika ada keluhan sakit segera melapor
atau memeriksakan diri ke institusi kesehatan.
6. Semua masyarakat, kantor, institusi
daerah dan vertikal dilarang sementara melakukan aktivitas pertemuan dalam
skala besar.
7. Aktivitas keagamaan skala besar
dilarang berkumpul. (imn)