Pemkab Kukar Gandeng Kejari Terkait Pendampingan Anggaran Penanganan Covid-19
(Penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Kukar dengan Kejari Kukar Senin (20/4/2020) di ruang serba guna kantor Bupati Kukar)
TENGGARONG-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bersama Kejaksaan Negeri Kutai
Kartanegara melakukan pendatanganan Nota Kesepakatan Pendampingan terhadap
Refocusing Kegiatan Realokasi Anggaran Barang dan Jasa Percepatan Penanganan
Covid-19 di Kukar, Senin (20/4/2020) pagi tadi, diruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.
Pendampingan
hukum dari Kejari Kukar sangat penting sekali dilakukan agar pelaksanaan
kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang mempergunakan anggaran senilai Rp129 miliar lebih tidak “menabrak” aturan
perundang –undangan yang ada. Dimana dana sebesar itu nantinya diprogramkan
pada tiga bidang yakni Kesehatan,
Ekonomi dan Sosial.
“Kita ingin anggaran yang kita terapkan yang
cukup besar ini dari sisi pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan juga tepat sasaran dan tepat arah sehingga kebutuhan masyarakat bisa terbantu
dari situasi wabah Covid-19.” Ungkap Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.
Diketahui,
dengan kebijakan bersama, terkait dengan kesehatan tentunya ada pembatasan soal
aktifitas masyarakat yang bisa menggangu pada ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
“Ini
yang kita lakukakan sehingga ada beberapa kebijakan bantuan kepada masyarakat kita perluas jangkauan
program jaminan sosial itu yang sudah di tetapkan Kementrian Pusat oleh Kementrian
Sosial ini bisa di sinergikan dengan baik.” Ujar Edi Damansyah.
Sehingga
bentuk dari pendampingan ini lanjut Edi Damansyah, tim dari Kejaksaan Negeri
Kukar mendampingi dari proses pengadaan barang dan jasa sampai kebijakan ini dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai dengan rencana kita sehingga masyaarkat
yang menerima tepat sasaran.” Tuturnya.
Sementara
itu Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dalam pendampingan terhadap refocusing
kegiatan realokasi anggaran barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19 di
Kukar yang teranggaran senilai Rp.129 Miliar ini bukanlah anggaran yang
kecil,
Untuk
menimalisir paling tidak jangan sampai ada kekeliruan serta kurang tepatnya
penyampaian relisasi anggaran, yang mana pembelanjaan ini harus di
konsultasikan kepada tim kami. “Jadi pada dasarnya dari kejaksaan adalah merupakan
pendampingan untuk pelaksana terkait dengan status hukumnya suapaya tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.” katanya.(dra/adv)