Ada RPH Tapi Masih Gunakan TPH Dirumah Pribadi, LSM Pedang Minta Pemkab Tegas Antisipasi Kesehatan Masyarakat

img

Keterangan Foto  : Koordinator Kubar-Mahulu LSM PEDANG, Sarjodi SH memantau langsung salah satu TPH  di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Jumat 8 Mei 2020. (Foto : Imran/Poskota Kaltim) 

 

SENDAWAR – Keberadaan sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur,  yang kini masih tetap beroperasi di rumah pribadi pemilik atau pengusaha daging, membuat tanya besar sejumlah pihak.

Bukan tak beralasan, karena di Kubar sudah ada sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah, tetapi hingga saat ini belum juga difungsikan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Sendawar Membangun (LSM Pedang) Kubar mempertanyakan lebih jauh kondisi itu. Koordinator Kubar-Mahulu LSM Pedang, Sarjodi SH meminta agar Pemkab Kubar tegas untuk memantau dilapangan TPH, apakah berizin resmi dan memenuhi persyaratan atau tidak.

“Kami (LSM Pedang) sudah turun langsung kelapangan memantau kondisi itu. Salah satunya adalah TPH milik Haji Solikin di Kampung Bangun Sari, Kecamatan Linggang Bigung. Kami belum mengetahui secara jelas perizinannya, karena saat berada di TPH milik Haji Solikin kami tidak dilayani dengan baik,” jelasnya kepada Poskota Kaltim, Jumat (8/4/2020) petang. 

Menurutnya,LSM Pedang turun kelapangan karena selama ini mendengar langsung aspirasi masyarakat, terkait pengelolaan limbah sejumlah TPH di Kubar  yang selama ini nyaris belum jelas. Dituturkan Sarjodi, selain pengelolaan limbah TPH, perizinan serta persyaratan TPH harus jelas.

“LSM Pedang datang dengan itikad baik, malah tidak diterima pemilik TPH itu. Yang kami tanyakan adalah perizinan, pengelolaan limbah, serta persyaratan untuk mendirikan TPH. Karena letaknya berada ditengah kampung dikelilingi pemukiman penduduk,” terangnya.

Sarjodi menambahkan, atas nama LSM Pedang, pihaknya mengimbau Pemkab Kubar untuk segera turun tangan menginventarisir dan menginvestigasi sejumlah TPH yang ada di Kubar. Selain untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui objek pajak, hal itu juga terkait dengan antisipasi kesehatan masyarakat sekitar TPH.

“Jadi harus diinvestigasi dan didata lengkap berapa jumlah TPH di Kubar, wajib ada kejelasannya. Selain untuk PAD, juga mengantisipasi kesehatan masyarakat dengan peredaran daging se-Kubar wajib diketahui pemerintah,” ucapnya.

Lebih jauh Sarjodi menjelaskan, agar pemerintah bersikap tegas. Karena di Kubar sudah ada RPH, maka pemotongan hewan se-Kubar wajib di RPH.

“Kami imbau mungkin hanya untuk kecamatan terjauh jangkauannya yang bisa menggunakan TPH di rumah pribadi. Karena hal itu untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat, dan juga mengantisipasi limbah dari TPH,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Pemotongan Daging (Meat Cutting Plant) untuk menyelenggarakan proses pemotongan hewan yang terstandarisasi dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Persyaratan teknis RPH, Pasal 4 RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan  pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama). 

Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-ortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan jeroan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.

Pasal 5 ayat (1), untuk mendirikan rumah potong wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.  Meliputi lokasi,  sarana pendukung, konstruksi dasar dan disain bangunan, serta peralatan. (imn)