Komisi I DPRD Kaltim Desak Tindakan Hukum Tegas atas Pelanggaran Pengelola Hotel Royal Suite
Anggota
Komisi I, Yusuf Mustafa
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan pengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Anggota Komisi I, Yusuf
Mustafa, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar urusan administratif,
tetapi menyangkut integritas pengelolaan aset milik pemerintah.
“Ini bukan soal personal,
ini soal menjaga kredibilitas dan wibawa pemerintah daerah. Kalau satu
pelanggaran dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depan,” ujar Yusuf, Rabu
(25/06/2025).
Dari hasil Rapat Dengar
Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini, ditemukan bahwa pengelola hotel
telah melakukan perubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi, termasuk membuat
sekat-sekat ruang karaoke yang bertentangan dengan desain awal yang telah
disepakati bersama Pemprov Kaltim.
“Dari RDP kemarin, kita
temukan bangunan itu disekat-sekat untuk karaoke. Itu jelas pelanggaran.
Pemerintah provinsi bahkan sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan
karena sudah ingkar janji,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, langkah
tegas dari Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai belum tampak. Yusuf menegaskan
bahwa jika pengosongan tidak segera dilakukan, langkah hukum harus ditempuh,
baik secara perdata maupun pidana.
“Kalau tidak dikosongkan,
bisa dicari celah hukumnya. Itu sudah termasuk pengrusakan juga, karena
bangunan diubah tanpa izin. Jaksa bisa somasi, kalau perlu, tuntut secara
pidana atau perdata,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar
Pemprov melibatkan Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut, sembari
meminta kejaksaan turun tangan sebagai kuasa hukum negara dalam mengawal kasus
ini.
“Kami meminta Pemprov
menunjukkan ketegasannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Bila perlu,
kejaksaan sebagai kuasa hukum negara harus turun tangan untuk memberikan somasi
hingga proses hukum,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjamin bahwa aset daerah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (adv)