Komisi I DPRD Kaltim Desak Tindakan Hukum Tegas atas Pelanggaran Pengelola Hotel Royal Suite

img

Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan pengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.

Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut integritas pengelolaan aset milik pemerintah.

“Ini bukan soal personal, ini soal menjaga kredibilitas dan wibawa pemerintah daerah. Kalau satu pelanggaran dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depan,” ujar Yusuf, Rabu (25/06/2025).

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini, ditemukan bahwa pengelola hotel telah melakukan perubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi, termasuk membuat sekat-sekat ruang karaoke yang bertentangan dengan desain awal yang telah disepakati bersama Pemprov Kaltim.

“Dari RDP kemarin, kita temukan bangunan itu disekat-sekat untuk karaoke. Itu jelas pelanggaran. Pemerintah provinsi bahkan sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan karena sudah ingkar janji,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini, langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai belum tampak. Yusuf menegaskan bahwa jika pengosongan tidak segera dilakukan, langkah hukum harus ditempuh, baik secara perdata maupun pidana.

“Kalau tidak dikosongkan, bisa dicari celah hukumnya. Itu sudah termasuk pengrusakan juga, karena bangunan diubah tanpa izin. Jaksa bisa somasi, kalau perlu, tuntut secara pidana atau perdata,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Pemprov melibatkan Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut, sembari meminta kejaksaan turun tangan sebagai kuasa hukum negara dalam mengawal kasus ini.

“Kami meminta Pemprov menunjukkan ketegasannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Bila perlu, kejaksaan sebagai kuasa hukum negara harus turun tangan untuk memberikan somasi hingga proses hukum,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjamin bahwa aset daerah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (adv)