Masa Libur Sekolah di Kukar Diperpanjang Hingga 20 Juni 2020
(Ikhsanuddin Noor)
TENGGARONG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kutai Kartanegara kembali memperpanjang masa libur sekolah untuk
jenjang pendidikan PAUD hingga SMP/MTS.
Kebijakan memperpanjang masa belajar dari
rumah itu tertuang dalam Surat Ederan (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kukar Nomor Nomor: B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020, yang ditandatangani Plt
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanudin Noor tertanggal 29 Mei
2020, Tentang perubahan ketiga atas surat edaran Plt Kepala Dinas Pendidkkan
dan Kebudaaan Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 Tentang Evaluasi
kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah Corona Virud Disease 2019
(Covid-19).
“Bagi Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI
dan SMP/MTs Kukar perpanjangan kegiatan belajar di rumah terhitung mulai 2 s/d
20 juni 2020,” kata Ikhsanuddin Noor.
Kepala kepala sekolah diharapkan mengkoordinasikan
dan mengontrol pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dirumah
melalui guru serta penyelesaian adminitsrasi manajemen sekolah melalui media
sosial dari rumah, masing masing memastikan gedung/ruangan sekolah dalam
keadaan aman (memonitor kondisi sekolah secara berkala).
Kemudian bagi para orang tua diminta untuk mengawasi
putra/putrinya belajar dari rumah dan mengikuti proses belajar daring atau
mengerjakan tugas yang diberikan pihak sekolah.
Sementara untuk mekanisme kelulusan dan
kenaikan kelas dilakukan dengan mengacu pada surat ederan Kepala Dinas
Pendidikan Nomor : D-1016/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020, Tentang Pengumuman Kelulusan,
Kenaikan kelas, libur puasa, libur hari raya idul fitri 1441 H dan libur
semester genap jenjang SD/MI dan SMP/MTs Kabupate Kukar tahun pelajaran
2019/2020 dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Bagi kepala sekolah dan guru melaksanakan
persiapan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas akhir dan kenaikan kelas bagi
kelas bawah dan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua
siswa, dengan tata cara berikutnya.
Dimana untuk penguimuman kelulusan bagi
peserta didik kelas akhri dapat dilakukan dengan cara, daring melalui media
sosial (WA. FB, Line dll), media Infor masi baikradio maupun televisi, kemudian
bisa melalui email atau website sekolah, Vedio Conference dan surat.(awi/adv)