Dugaan Korupsi ADD-DD Makarti Dilaporkan ke Kejari
TENGGARONG,
Dugaan kasus korupsi penggunaan Alokadi Dana Des (ADD) dan Dana Desa Makarti
Kecamatan Marangkayu-Kutai Kartanegara, dilaporkan oleh Badan Pekerja Nasional
Wilayah (BPNW) Indonsian Coruption Investigation (ICI) Kaltim ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.
Koordinator
BPNW ICI Kaltim S Arman mengatakan, bahwa dugaan korupsi penggunaan ADD-DD 2015
di Desa Makarti diduga tidak dilaksanakan, sehingga tak bisa membuat
pertanggungjawaban.
Seperti
proyek pembuatan gedung PAUD RT 13 senilai Rp101 juta, kemudian Proyek Rehab
Aset Desa RT 05 senilaiRp30 juta sdanb proyek rehab Posyandu Kartini RT 05
senilai Rp16,2 juta.
“Akibat
dari itu, tim verifikasi tidak memberikan rekom pencairan dana ADD-DD ditahun
berikutnya, hasilnya pada 2016 tidak ada kegiatan didesa tersebut. Oleh karena
itu, kami dari ICI Kaltim melaporkan kasus ini pada 2016 lalu ke Kejari Kukar,”
tandas S Arman. (awi/poskotakaltimnews.com)